PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Ketua Fraksi NasDem DPRD Parepare, Yasser Latief mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) tentang larangan minuman beralkohol.
Perda nomor 6 tahun tahun 2012 perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2007 itu, disosialisasikan di Cafe and Resto Lagota, Selasa (14/09/2021).
Yasser Latief menjelaskan, kegiatan itu sangat penting dan perlu dimediakan. Sebab, kata dia, makin banyak yang mengetahui Perda larangan minuman beralkohol tersebut, maka warga akan lebih berperan aktif dalam mengawasi peredaran minuman keras (Miras).
“Jika banyak yang mengetahui, maka peran serta masayarakat dalam menyukseskan Perda ini, akan lebih baik. Warga harus aktif mengawasi. Karena warga Parepare dikenal religius. Makanya Perda ini hadir agar menjadi benteng secara hukum Perda. Agar masyarakat tidak ikut-ikutan mengkonsumsi minuman keras,” ujar Yasser
Ketua Bapemperda DPRD Parepare itu juga mengatakan, ia mengaku salut kepada penggagas Perda larangan minuman beralkohol itu. Pasalnya, kata dia, hadirnya Perda itu menjadi payung hukum guna meregulasi peredaran minuman keras.
“Saya sangat salut dan hormat kepada penggagas perda ini. Terlebih, seingat saya Perda ini dulu ada pro dan kontra,” ujarnya.
Pada sosialisasi itu, Legislator NasDem Parepare itu turut melibatkan Asiten II Pemkot Parepare, Suriani, guna menjelaskan lebih teknis Perda tersebut.
Di Kegiatan itu, telah mematuhi protokol kesehatan. Tim dari BPBD, Satpol-PP dan staf puskesmas turut andil untuk memastikan kegiatan itu menerapkan protokol kesehatan.(*)
Editor : Mulyadi Ma’ruf