• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

Suket Kesehatan Daftar PPK Harus ada 3 Item Ini

Editor: Tohir Muhammad
23 November 2022
di Ajatappareng
Suket Kesehatan Daftar PPK Harus ada 3 Item Ini

SIDRAP, PIJARNEWS.COM – Bagi calon pelamar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), agar melampirkan Surat Keterangan (Suket) kesehatan yang mecakup tekanan darah, kadar gula darah, kolestrol.

Hal itu di ungkapkan

Koordinator Divis Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidenreng Rappang, Akhwan Ali kepada media, Selasa (23/11/2022).

“ Jadi saat ingin mengambil surat keterangan sehat di Rumah Sakit, Puskesmas, ataupun klinik, agar calon peserta penyelenggara adhoc, memastikan tiga item ini termuat, yakni tekanan darah, kadar gula darah, dan kolestrol. Jadi tidak cukup hanya surat keterangan berbadan sehat saja,” jelas Akhwan Ali.

BeritaTerkait

Milad ke-5 KPTC Dikemas dalam Family Gathering: Selaraskan Hati, Sehatkan Jiwa

Milad ke-5 KPTC Dikemas dalam Family Gathering: Selaraskan Hati, Sehatkan Jiwa

24 Agustus 2026
Kapolsek Ujung Parepare Berganti, AKP Sukri Diminta Perkuat Deteksi Kebakaran

Kapolsek Ujung Parepare Berganti, AKP Sukri Diminta Perkuat Deteksi Kebakaran

14 Agustus 2026
Festival Literasi Pinrang Digelar 5 Hari, Dorong Budaya Baca dan Gerakkan Ekonomi UMKM

Festival Literasi Pinrang Digelar 5 Hari, Dorong Budaya Baca dan Gerakkan Ekonomi UMKM

12 Agustus 2026
Kompetisi Basket 3×3 di Pinrang Berakhir, Bupati Dorong Jadi Agenda Tahunan

Kompetisi Basket 3×3 di Pinrang Berakhir, Bupati Dorong Jadi Agenda Tahunan

10 Agustus 2026

Ia mengatakan bahwa, tidak ada format baku dalam surat keterangan sehat tersebut. “ Intinya surat keterangan kesehatan yang dikeluarkan dari Rumah sakit, Puskesmas, atau klinik, kalau untuk kepengurusan pendaftaran tenaga adhoc, harus memuat tiga item pemeriksaan tersebut,” tambahnya.

Nantinya surat keterangan kesehatan yang memuat tiga item pemeriksaan tersebut, akan (discan) lalu dilampirkan dengan kelengkapan dokumen persyaratan lainnya dalam aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

“ Sementara aslinya dilampirkan bersama kelengkapan lainnya, (Hardcopy) untuk diserahkan ke kantor KPU. Jadi ada yang diunggah di SIAKBA, dan file aslinya diserahkan kantor KPU setempat,” tambahnya.

Sekedar diketahui, total pendaftar hingga hari ke tiga setelah pengumuman pendaftaran calon anggota PPK diumumkan, sudah ada sekitar 156 calon. Rencananya proses penerimaan pendaftaran calon anggota PPK berakhir pada tanggal 29 November 2022 mendatang.(*)

Terkait: KPUPPKSeket KesehatanSidrap

BeritaTerkait

Janji Bangun 9 Rumah Tak Terwujud, Seorang Pria Diamankan Polres Sidrap

Janji Bangun 9 Rumah Tak Terwujud, Seorang Pria Diamankan Polres Sidrap

Editor: Tohir Muhammad
1 September 2026

...

Berawal Dari Cahaya Senter, Pria Asal Pinrang Diamankan Resmob Polres Sidrap

Berawal Dari Cahaya Senter, Pria Asal Pinrang Diamankan Resmob Polres Sidrap

Editor: Tohir Muhammad
1 September 2026

...

Fashion Show Wastra Nusantara AOE 2026, Sidrap Raih Juara Favorit I

Fashion Show Wastra Nusantara AOE 2026, Sidrap Raih Juara Favorit I

Editor: Tohir Muhammad
29 Agustus 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi