MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Dua orang pengendara mobil pick up diamankan di Polres Palopo lantaran membawa ratusan tabung elpiji ukuran 3 Kg yang bersubsidi tanpa dilengkapi surat- surat.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani menerangkan, kedua orang yang diamankan yakni merupakan warga Kabupaten Poso Sulawesi Tengah (Sulteng). Mereka yakni Muslimin (22) berprofesi sebagai sopir dan Ferdianto (31) wiraswasta.
Pada Rabu 17 Januari, sekitar pukul 22.00 Wita di Kelurahan Batuwalenrang, Kecamatan Telluwanua Kota Palopo dua mobil tersebut melintas lalu diamankan oleh petugas. Muslimin mengangkut tabung kosong gas elpiji 3 kilogram sebanyak 210 biji dengan menggunakan mobil pick up Mega Carry dan Ferdianto Tammu memuat gas elpiji 3 kilogram sebanyak 179 biji menggunakan pick up Mega Carry.
” Keduanya tidak membawa surat-surat lengkap. Baik surat izin niaga maupun surat izin pengangkutan,” jelas Kombes Pol Dicky Sondani, Kamis 17 Januari.
Lanjutnya, keduanya melanggar sesuai dalam pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. (ang/asw)