PAREPARE, PIJARNEWS.COM —Keseriusan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Parepare, terus ditunjukkan dalam mengawasi produk-produk luar negeri yang tidak memiliki cukai serta beredar di Indonesia, seperti yang diungkapkan oleh Kepala Divisi Penindakan KPPBC Parepare, Siswo Kristyanto.
Siswo Kristyanto mengungkapkan, produk luar negeri yang tidak memiliki cukai tentu akan ditarik dari peredaran, seperti yang telah dilakukan oleh pihak KPPBC Parepare. Baru-baru ini pihak KPPBC Parepare, menarik sejumlah Liquid Vapor ilegal karena tidak memilki cukai di wilayah kerja KPPBC Parepare.
Siswo menjelaskan, penarikan HPTL atau cairan Liquid berdasarkan Peraturan menteri Keuangan (PMK) nomor 146 Tahun 2017, tentang tarif cukai hasil tembakau.
“Kali ini Bea Cukai telah melakukan pengawasn terhadap Hptl atau cairan liquid yang tidak memiliki cukai, yang berlaku sejak 1 Oktober 2018, dan mulai optimal pada Januari tahun ini, jika tidak memiliki cukai, maka kami tarik dan memberikan sanksi berupa denda,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Siswo menambahkan, liquid dikenakan cukai karena mengandung nikotin yang merupakan cairan dari olahan tembakau lainnya dan berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat.
Liquid vapor, kata Siswo, digunakan dalam vapor yang saat ini lagi trend di tengah masyarakat, mulai dari kalangan anak muda hingga kalangan dewasa.
Reporter: Amiruddin Pujo
Editor: Abdillah.Ms