• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 1 Agustus 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

Tahun Ini KPPBC Parepare Perketat Pengawasan Cukai Liquid Vapor

Editor: Abdillah MS
13 Januari 2019
di Ajatappareng, Hukum, Sulselbar
Tahun Ini KPPBC Parepare Perketat Pengawasan Cukai Liquid Vapor

PAREPARE, PIJARNEWS.COM —Keseriusan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Parepare, terus ditunjukkan dalam mengawasi produk-produk luar negeri yang tidak memiliki cukai serta beredar di Indonesia, seperti yang diungkapkan oleh Kepala Divisi Penindakan KPPBC Parepare, Siswo Kristyanto.

Siswo Kristyanto mengungkapkan, produk luar negeri yang tidak memiliki cukai tentu akan ditarik dari peredaran, seperti yang telah dilakukan oleh pihak KPPBC Parepare. Baru-baru ini pihak KPPBC Parepare, menarik sejumlah Liquid Vapor ilegal karena tidak memilki cukai di wilayah kerja KPPBC Parepare.

Siswo menjelaskan, penarikan HPTL atau cairan Liquid berdasarkan Peraturan menteri Keuangan (PMK) nomor 146 Tahun 2017, tentang tarif cukai hasil tembakau.

“Kali ini Bea Cukai telah melakukan pengawasn terhadap Hptl atau cairan liquid yang tidak memiliki cukai, yang berlaku sejak 1 Oktober 2018, dan mulai optimal pada Januari tahun ini, jika tidak memiliki cukai, maka kami tarik dan memberikan sanksi berupa denda,” ungkapnya.

BeritaTerkait

Ombudsman RI di Unsulbar: Mahasiswa sebagai Garda Depan Pengawal Pelayanan Publik

Ombudsman RI di Unsulbar: Mahasiswa sebagai Garda Depan Pengawal Pelayanan Publik

31 Juli 2026
Bupati Pinrang Sampaikan Aspirasi Daerah di RDPU Komisi II DPR RI

Bupati Pinrang Sampaikan Aspirasi Daerah di RDPU Komisi II DPR RI

30 Juli 2026
UMPAR Sosialisasikan PMB di Enrekang, Ajak Guru Lanjut S2-S3 dan Perluas Akses Pendidikan Tinggi

UMPAR Sosialisasikan PMB di Enrekang, Ajak Guru Lanjut S2-S3 dan Perluas Akses Pendidikan Tinggi

30 Juli 2026
Ratusan Mahasiswa UMPAR Diterjunkan ke Lokasi KKN, Dibekali Pesan Pengabdian dan Integritas

Ratusan Mahasiswa UMPAR Diterjunkan ke Lokasi KKN, Dibekali Pesan Pengabdian dan Integritas

30 Juli 2026

Lebih lanjut, Siswo menambahkan, liquid dikenakan cukai karena mengandung nikotin yang merupakan cairan dari olahan tembakau lainnya dan berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat.

Liquid vapor, kata Siswo, digunakan dalam vapor yang saat ini lagi trend di tengah masyarakat, mulai dari kalangan anak muda hingga kalangan dewasa.

Reporter: Amiruddin Pujo

Editor: Abdillah.Ms

Terkait: Bea CukaiVapor

BeritaTerkait

Bea cukai

Bea Cukai Parepare Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp1,2 Miliar  

Editor: Tim Redaksi
14 November 2023

...

Bea Cukai dan Forkopimda Tindak Jutaan Batang Rokok Ilegal, Sekprov Sulsel Sampaikan Ini

Bea Cukai dan Forkopimda Tindak Jutaan Batang Rokok Ilegal, Sekprov Sulsel Sampaikan Ini

Editor: Tohir Muhammad
30 November 2021

...

Meski Pandemi, Bea Cukai Parepare Capai Target Penerimaan Hingga 102 Persen

Meski Pandemi, Bea Cukai Parepare Capai Target Penerimaan Hingga 102 Persen

Editor: Mulyadi Ma'ruf
29 September 2020

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi