• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Topik Utama

Tanpa Klarifikasi, Tidak Dibenarkan Merazia Buku Sepihak

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
5 Agustus 2019
di Topik Utama

Razia buku yang diakukan ormas yang mengatasnamakan diri Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulawesi Selatan di Trans Studio Mall

MAKASSAR, PIJARNEWS. COM–Razia buku aliran “kiri” salah satu ormas yang mengatasnamakan diri Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulawesi Selatan, di toko buku ternama yang berada di pusat perbelanjaan Trans Strudio Mall Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sabtu, 3 Agustus 2019 baru-baru ini mendapat respons dari sejumlah pihak.

Termasuk dari kalangan akademik, yakni Guru Besar Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Prof Qasim Mathar. Ia menyayangkan tindakan razia buku-buku yang berisi ajaran Marxisme, Lenimisme dan Komunisme oleh kelompok tersebut.

“Mestinya kan harus diklarifikasi dulu, kenapa dia menjual itu. Kalau mereka (Gramedia) bilang itu tidak keliru itu tidak menyalahi hukum seperti itu. Kalau itu tidak dilakukan berarti kan sepihak. Tetapi kalau misalnya dia (ormas) langsung seperti itu (merazia) menurut saya prinsip tabayun yang diajarkan oleh agama Islam itu tidak dilaksanakan. Kan tidak boleh orang lantas masuk ke tempat jualan merazia harus kita tanya kenapa kamu jual seperti itu,” jelasnya, Minggu, 4 Agustus 2019 seperti dikutip dari Sindonews.com.

BeritaTerkait

Masjid Al-Hijrah dan Rumah Tahfidz Muhammadiyah Akan Dibangun di Manisa, Butuhkan Anggaran Rp905 Juta

Masjid Al-Hijrah dan Rumah Tahfidz Muhammadiyah Akan Dibangun di Manisa, Butuhkan Anggaran Rp905 Juta

24 September 2026
Tasming Hamid Perintahkan Pengerukan Sungai Dipercepat, Kurangi Risiko Luapan Air ke Permukiman

Tasming Hamid Perintahkan Pengerukan Sungai Dipercepat, Kurangi Risiko Luapan Air ke Permukiman

10 Agustus 2026
Ell Haj Berangkatkan 21 Jamaah Haji Mujamalah 2026, Klaim Jadi Salah Satu Terbanyak di Indonesia

Ell Haj Berangkatkan 21 Jamaah Haji Mujamalah 2026, Klaim Jadi Salah Satu Terbanyak di Indonesia

5 Juni 2026
Musik Metal dan Bahasa Ekspresi Diri

Musik Metal dan Bahasa Ekspresi Diri

30 Mei 2026

Cucu dari Ulama besar di Sulawesi Selatan, Anregurutta Haji (AGH) Sayyid Ali Mathar ini menyebutkan, dalam aturan MPRS no 25 tahun 1966 tentang larangan penyebaran Marxisme, Lenimisme, Komunisme dan Atheisme terdapat catatan kecuali untuk keperluan terbatas, misalnya untuk penelitian akademik, kajian akademik, diskusi akademik, hal itu tidak apa-apa.

“Yang saya tahu bahwa untuk kajian akademik itu tidak dilarang, tidak ada paham yang dilarang untuk kajian akademik. Paham anti Tuhan juga tidak bisa dilarang kok. Di kampus misalnya, dosen memberikan kuliah tentang paham Anti Tuhan atau atheisme apakah itu termasuk dilarang, itu bisa orang berdebat. Saya menghormati Gramedia sebagai penerbit besar dia tahu itu aturan,” terangnya.

Guru besar Fakultas Ushuluddin, Filsafat dan Ilmu Politik UIN Alauddin ini mencontohkan jika ada sekelompok akademisi yang menggelar diskusi resmi untuk membahas tentang paham-paham itu sah-sah saja asalkan memiliki izin resmi.

“Misalnya ada diskusi akademik di Warkop contohnya secara resmi disampaikan izin ke polisi, ini ada diskusi akademik tersusun rapi dengan pembicara para ahli di bidang itu mau membicarakan isme-isme seperti itu yah kalau diizinkan tidak apa-apa,” tegasnya.

Lebih jauh kata Qasim, sejatinya ormas tersebut memberikan ruang kepada pihak Gramedia untuk mengklarifikasi terkait buku-buku yang dijualnya bukan malah melakukan razia sepihak.

“Tindakan sepihak itu baik, mungkin saja pihak Gramedia merasa tidak bersalah menjual buku-buku itu, tetapi dengan tindakan sepihak itu dia juga tidak mau ribut dia merasa ada tindakan tindakan sepihak yang tidak memberikan ruang untuk menjelaskan ke publik apa yang dianggap ormas itu sebagai sesuatu yang terlarang,” tutupnya. (*)

Sumber: Sindonews.com
Editor: Dian Muhtadiah Hamna

Terkait: Razia Buku

Berita Terkait

Tak Ada Konten Tersedia

Berita Populer

  • SMA Negeri 5 Parepare Gelar SEKSOS.COM 2026, Diikuti 270 Pelajar

    SMA Negeri 5 Parepare Gelar SEKSOS.COM 2026, Diikuti 270 Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukcapil Parepare Imbau Warga Manfaatkan Layanan Resmi, Tak Perlu Calo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Tengah Kekeringan : Negara dan Ancaman Krisis Air Bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAHMI Perjuangan Gelar Dialog Nasional, Mengurai “Kegelapan” Menuju Indonesia Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanamkan Kedisplinan dan Nilai Agama, Tiga Sekolah di Parepare Ini Kompak Gelar Salat Duha Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi