PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Pejabat Bagian Humas dan Pemasaran RS Andi Makkasau Hj Farida ternyata keliru mengutip perda terkait biaya sewa ambulans untuk pasien umum. Saat dikonfirmasi atas keluhan pasien asal Barru, disebutkan bahwa tarif ambulans Rp80ribu per kilometer.
Kekeliruan tersebut dikoreksi oleh Plt Dirut RS Andi Makkasau Parepare dr Renny Anggraeni.
“Bu Hj Farida salah sebut. Seharusnya tarif sewa ambulans untuk pasien umum itu Rp8000 per kilometer pada perda yang baru. Kalau perda lama itu Rp5000,” jelas dr Renny, Rabu 13/12. Meski tidak merinci nomor perda yang dimaksud.
Jika dihitung, pasien umum yang dirujuk ke Makassar (dengan asumsi Parepare-Makassar 150 kilometer) harus membayar sekira Rp1,2 juta.
“Pasien umum memang dibebankan biaya ambulans. Itu sesuai perda,” tandasnya.
Sementara SN dan suaminya AM mengakui dimintai Rp1,5 juta. Selain itu, sebagai pasien umum, SN harus membayar masing-masing;
Pelayanan laboratorium Rp537 ribu
Pelayanan di Nusa Indah Rp1.955 ribu
Pelayanan di Nusa Indah (2) Rp395 ribu
Pelayanan pada Instalasi Gawat Darurat Rp 605 ribu
Pelayanan pada Gigi Rp30 ribu