SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Kapolres Sidrap melalui Kapolsek Maritengngae tak tangungung-tanggung memberantas peredaran barang terlarang di Bumi Nene Mallomo, tiga wanita diduga kuat pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-sabu, di Sidrap ini berhasil diringkus dan diamankan ke Mapolsek Maritengngae, Selasa malam, (15/1/2019).
Menyamar sebagai pembeli wanita inisial S (26) yang berprofesi sebagai penjual makanan, R (22) dan E (28) berhasil diringkus oleh Personil Polsek Maritengngae dipimpin oleh Kapolsek Maritengngae di dua lokasi yang berbeda, yakni di jalan Pajalele, dan jalan Poros Pangkajene – Tanru Tedong, Kelurahan Kanyuara, Kecamatan Watang Sidenreng, Sidrap.
Kapolsek Maritengngae, IPTU Abd Samad, Rabu (16/1/2019) mengatakan berdasarkan laporan dan informasi masyarakat tentang adanya kegiatan jaringan Narkoba jenis Sabu sangat meresahkan warga masyarakat sekitar.
Menurutnya personil Polsek Maritengngae melakukan penyelidikan dengan menggunakan tekhnik under cover dengan melakukan transaksi melalui jaringan via handphone untuk membeli paket sabu-sabu.
“Pelaku S dan R mendatangi anggota kami yang menyamar sebagai pembeli di warung selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 sachet paket sabu,” ungkap Abd Samad.
Setelah dilakukan pengembangan kedua pelaku mengaku sabu yang dibawahnya milik wanita E (28).
“wanita E berhasil kita ringkus di jalan Pajalele, kelurahan Kanyuara” pungkas Abd. Samad.
Reporter: Sudarmin
Editor: Abdillah.Ms