JAKARTA, PIJARNEWS.COM — Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Perusahaan Pers Dewan Pers Ratna Komala menegaskan Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan pernyataan pers yang isinya merekomendasikan institusi pemerintah untuk tidak melayani media massa yang namanya tak tercantum dalam 74 media yang telah terverfifikasi.
“Itu hoax, apa ya namanya. Bisa juga fake news. Kami tidak pernah keluarkan pernyataan itu,” kata Ratna kepada Suara, Minggu (5/2/1017).
Menurut Ratna informasi hoax yang beredar di kalangan pers itu menjadi salah satu pemicu kegaduhan pasca Dewan Pers mengumumkan nama-nama media yang terverifikasi. “Itu yang membuat jadi ramai, ada yang pelintir, hoax,” kata dia.
Dewan Pers, kata Ratna, tidak mungkin mengeluarkan pers release untuk meminta pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, dan Polri untuk tidak melayani media massa yang tak memiliki barcode Dewan Pers.
Ratna membantah isu Dewan Pers melarang media dengan hanya memverifikasi 74 media “Jadi tidak benar dilarang, tidak diterima. Itu terlalu kelihatan hoax banget,” katanya.
Ratna mengatakan verifikasi terhadap media-media masih terus berlangsung. Media-media yang lain yang sekarang belum terverifikasi, diharapkan proaktif untuk melengkapi persyaratan ke Dewan Pers. Karena jumlah media yang telah mendaftar ribuan, maka prosesnya tidak bisa cepat. PIJARNEWS sendiri telah mendaftarkan PT Pijar Media Global ke Dewan Pers, per hari Sabtu 4 Februari lalu.
Dewan Pers menegaskan bahwa program verifikasi perusahaan pers merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain untuk mendata perusahaan pers sekaligus memastikan pelaksanaan komitmen mereka dalam menegakkan profesionalitas dan perlindungan terhadap wartawan, guna mewujudkan kemerdekaan pers. (*)