• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 23 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Uncategorized

Ternyata Hoax, Berita Dewan Pers Minta Pemda Hanya Layani 74 Media

Editor: Ibrah La Iman
5 Februari 2017
di Uncategorized
Ternyata Hoax, Berita Dewan Pers Minta Pemda Hanya Layani 74 Media

JAKARTA, PIJARNEWS.COM — Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Perusahaan Pers Dewan Pers Ratna Komala menegaskan Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan pernyataan pers yang isinya merekomendasikan institusi pemerintah untuk tidak melayani media massa yang namanya tak tercantum dalam 74 media yang telah terverfifikasi.

“Itu hoax, apa ya namanya. Bisa juga fake news. Kami tidak pernah keluarkan pernyataan itu,” kata Ratna kepada Suara, Minggu (5/2/1017).

Menurut Ratna informasi hoax yang beredar di kalangan pers itu menjadi salah satu pemicu kegaduhan pasca Dewan Pers mengumumkan nama-nama media yang terverifikasi. “Itu yang membuat jadi ramai, ada yang pelintir, hoax,” kata dia.

Dewan Pers, kata Ratna, tidak mungkin mengeluarkan pers release untuk meminta pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, dan Polri untuk tidak melayani media massa yang tak memiliki barcode Dewan Pers.

BeritaTerkait

direktur

Ditetapkan Tersangka, Direktur Abu Tours Langsung Ditahan

23 Maret 2018
lakpesdam

NU Parepare Launching Lakpesdam Kaji Issu Strategis

17 Maret 2018
gagal

Gagal Berangkatkan 400 Jamaahnya, Pemilik Travel Umroh PT.Shafa Marwah Mulia Utama Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka

15 Maret 2018
Pelantikan PPK

Ketua KPUD Sidrap Minta PPK dan PPS Pemilu 2019 Jaga Integritas

10 Maret 2018

Ratna membantah isu Dewan Pers melarang media dengan hanya memverifikasi 74 media “Jadi tidak benar dilarang, tidak diterima. Itu terlalu kelihatan hoax banget,” katanya.

Ratna mengatakan verifikasi terhadap media-media masih terus berlangsung. Media-media yang lain yang sekarang belum terverifikasi, diharapkan proaktif untuk melengkapi persyaratan ke Dewan Pers. Karena jumlah media yang telah mendaftar ribuan, maka prosesnya tidak bisa cepat. PIJARNEWS sendiri telah mendaftarkan PT Pijar Media Global ke Dewan Pers, per hari Sabtu 4 Februari lalu.

Dewan Pers menegaskan bahwa program verifikasi perusahaan pers merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain untuk mendata perusahaan pers sekaligus memastikan pelaksanaan komitmen mereka dalam menegakkan profesionalitas dan perlindungan terhadap wartawan, guna mewujudkan kemerdekaan pers. (*)

Terkait: Pers

BeritaTerkait

Mayoritas Jurnalis Cemas di Tengah Transisi Pemerintahan Baru

Mayoritas Jurnalis Cemas di Tengah Transisi Pemerintahan Baru

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
22 Februari 2025

...

Wartawan Tidak Boleh Tidur, Adaptasi Teknologi AI Asal Kedepankan Etika

Wartawan Tidak Boleh Tidur, Adaptasi Teknologi AI Asal Kedepankan Etika

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 November 2024

...

Dosen Jurnalistik IAIN Parepare Serukan Tolak Revisi RUU Penyiaran

Dosen Jurnalistik IAIN Parepare Serukan Tolak Revisi RUU Penyiaran

Editor: Tohir Muhammad
28 Mei 2024

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi