PAREPARE,PIJARNEWS.COM — Terpidana korupsi yang melibatkan mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Kadisperindagkop) Kota Parepare, Amran Ambar, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, Rabu (27/2/2019)
Amran ambar yang kini menjabat sebagai Kadis Kependudukan dan catatan sipil Kota Parepare ini menyerahkan diri ke Kejari, setelah sekian lama menjadi sorotan di tengah masyarakat Kota Parepare, serta desakan dari sejumlah elemen yang meminta agar pihak Kejari Parepare, segera menahan Amran Ambar pasca penerbitan salinan putusan Mahkama Agung (MA).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Andi Darmawangsa, yang dikonfirmasi, membenarkan jika hari ini yang bersangkutan telah menyerahkan diri ke Kejari parepare.
“Alhamadulillah, hari ini terpidana Amran Ambar, sudah menyerahkan diri atas kesadaran sendiri dan telah kami eksekusi, selanjutnya kami bawa ke Makassar. Sebenarnya semalam yang bersangkutan mau menyerahkan diri, namun mengingat larut malam dan kemungkinan rutan di Makassar juga sudah tutup, sehingga kami baru dapat eksekusi pada pagi hari ini (jam 07.30), terima kasih atas dukungannya semua,” urai Kajari saat dihubungi.
Usai melakukan pemberkasan sekira setegah jam, nampak Amran Ambar keluar dengan mengenakan rompi berwarna orange yang bertuliskan tahanan, dan dibawa dengan menggunakan mobil tahanan Kejari Parepare dengan pengawalan kepolisian bersenjata lengkap.
Sekadar diketahui, Amran Ambar dijerat dalam kasus korupsi pengadaan gerobak jilid II dan dijatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan sesuai pasal 226 juncto 257 KUHAP, dan denda Rp 50 juta dengan kerugian negara mencapai Rp 375 juta berdasarkan petikan putusan MA nomor: 1671 K/Pid. Sus/2018, atas kasus pengadaan gerobak jilid II.
Reporter: Amiruddin Pujo
Editor: Abdillah.Ms