• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 22 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

Terpidana Korupsi Gerobak Jilid II Amran Ambar Menyerahkan Diri ke Kejaksaan

Editor: Abdillah MS
27 Februari 2019
di Hukum, Kriminal
Terpidana Korupsi Gerobak Jilid II Amran Ambar Menyerahkan Diri ke Kejaksaan

PAREPARE,PIJARNEWS.COM — Terpidana korupsi yang melibatkan mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Kadisperindagkop) Kota Parepare, Amran Ambar, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, Rabu (27/2/2019)

Amran ambar yang kini menjabat sebagai Kadis Kependudukan dan catatan sipil Kota Parepare ini menyerahkan diri ke Kejari, setelah sekian lama menjadi sorotan di tengah masyarakat Kota Parepare, serta desakan dari sejumlah elemen yang meminta agar pihak Kejari Parepare, segera menahan Amran Ambar pasca penerbitan salinan putusan Mahkama Agung (MA).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Andi Darmawangsa, yang dikonfirmasi, membenarkan jika hari ini yang bersangkutan telah menyerahkan diri ke Kejari parepare.

“Alhamadulillah, hari ini terpidana Amran Ambar, sudah menyerahkan diri atas kesadaran sendiri dan telah kami eksekusi, selanjutnya kami bawa ke Makassar. Sebenarnya semalam yang bersangkutan mau menyerahkan diri, namun mengingat larut malam dan kemungkinan rutan di Makassar juga sudah tutup, sehingga kami baru dapat eksekusi pada pagi hari ini (jam 07.30), terima kasih atas dukungannya semua,” urai Kajari saat dihubungi.

BeritaTerkait

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

19 Juni 2026
Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

5 Mei 2026

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

29 Januari 2026

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

11 Januari 2026

Usai melakukan pemberkasan sekira setegah jam, nampak Amran Ambar keluar dengan mengenakan rompi berwarna orange yang bertuliskan tahanan, dan dibawa dengan menggunakan mobil tahanan Kejari Parepare dengan pengawalan kepolisian bersenjata lengkap.

Sekadar diketahui, Amran Ambar dijerat dalam kasus korupsi pengadaan gerobak jilid II dan dijatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan sesuai pasal 226 juncto 257 KUHAP, dan denda Rp 50 juta dengan kerugian negara mencapai Rp 375 juta berdasarkan petikan putusan MA nomor: 1671 K/Pid. Sus/2018, atas kasus pengadaan gerobak jilid II.

Reporter: Amiruddin Pujo

Editor: Abdillah.Ms

BeritaTerkait

Terima Audiensi Pengurus Tapak Suci, Bupati Sidrap Siap Dukung Delegasi Sidrap ke Muktamar

Terima Audiensi Pengurus Tapak Suci, Bupati Sidrap Siap Dukung Delegasi Sidrap ke Muktamar

Editor: Tohir Muhammad
22 Juli 2026

...

DPRD Pinrang Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Wabup: Jadi Bahan Evaluasi Kinerja

DPRD Pinrang Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Wabup: Jadi Bahan Evaluasi Kinerja

Editor: Tohir Muhammad
21 Juli 2026

...

Pamit ke Bupati Sidrap, AKBP Fantry Taherong Minta Maaf

Pamit ke Bupati Sidrap, AKBP Fantry Taherong Minta Maaf

Editor: Tohir Muhammad
21 Juli 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi