MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Tersangka tunggal kasus dugaan Tipikor proyek pengadaan ATK, makan dan minum di lingkup BPKAD Makassar, Kepala BPKAD Makassar, Erwin Syafruddin Hayya terancam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani menjelaskan, pada saat penggeledahan di Kantor BPKAD Makassar beberapa waktu lalu ditemukan uang Rp1 miliar lebih berupa mata uang asing dan rupiah. Dari jumlah tersebut Rp300 juta ditemukan dalam satu amplop besar. Dimana amplop tersebut merupakan setoran dari perusahaan CV Wyata Praja atas pembayaran pengadaan langsung ATK, makan dan minum.
Sedangkan Rp700 juta lebih sisanya yakni ditemukan di tas pribadi Erwin berupa satu lembar uang kertas pecahan seribu dollar Singapura, 21 lembar uang kertas pecahan 100 juta dollar Singapura, tujuh lembar uang kertas pecahan 10 dollar Singapura, enam lembar uang kertas pecahan lima dollar Singapura, 16 lembar uang kertas pecahan dua dollar Singapura, satu buah logam satu dollar Singapura, satu buah uang logam dua puluh sen dollar Singapura, enam buah uang logam 10 sen dollar Singapura, dan tiga buah uang logam tiga sen dollar Singapura.
Sedangkan didalam berankas Kepala BPKAD MAKASSAR, Erwin Hayya ditemukan USD15,504 terdiri dari 155 lembae pecahan USD100, satu pecahan USD50, empat pecahan USD10 dan empat pecahan USD1, AUSD3, 330 terdiri dari 12 lembar pecahan AUSD100, 36 lembar uang pecahan AUSD50, 16 lembar uang pecahan AUSD20 dan satu lembar uang pecahan AUSD, 4.825 euro terdiri dari enam lembar uang pecahan 500 euro, tujuh lembar uang pecahan 200 euro, enam lembar uang pecahan 50 euro, empat lembar uang pecahan 20 euro, dua lembar uang pecahan 10 euro, lima lembar uang pecahan lima euro, Rp4.072.000 terdiri fmdaru dua lembar Rp200ribu, dua lembar Rp100 ribu, dua lembar Rp50 ribu, dua lembar Rp20 ribu, tuga lembar Rp10 ribu dan satu lembar Rp2 ribu, 1,200 kroner dengan rincian satu lembar uang pecahan 500, dua lembar uang pecahan 200 dan tiga lembar uang pecahan 100.
“Sisa uang yang disita diakui Erwin Hayya adalah miliknya. Kita tanyakan uang itu asalnya dari mana tapi dia tidak bisa menjelaskan uang tersebut berasal darimana. Maka Erwin dapat dikenakan UU TPPU, “jelas Kombes Pol Dicky Sondani, Jumat 9 Februari.
Lanjutnya, saat pemeriksaan beberapa saksi staf dari BPKAD Makassar mereka juga mengakui bahwa pengelolaan keuangan dikuasai sepenuhnya oleh Erwin Hayya.
“Jadi disana katanya satu pintu. Seluruh uang ditemukan di tas dan berangkas pribadinya. Kalau tetap Erwin tidak mau membuktikan uang Rp700 juta itu maka uang itu bisa dianggap TPPU, ” tegasnya. (ang/alf)