SIDRAP, PIJARNEWS.COM- SY (57) warga Jln. Air Panas, Kelurahan Bangkai, Kec. Watang Pulu, Kab. Sidrap dan Terduga Pelaku RT (31) Jln. Sawah 2 Desa Tomereng Panua, Kec. Panca Rijang, Kab. Sidrap tak berkutik saat di amankan Tim Reserse Mobile (Resmob), Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sidrap pada Selasa (23/08/2022), sekitar pukul 14.00 Wita.
Pelaku SY dan Terduga RT diamankan petugas dalam kasus tindak pidana Perjudian Kupon Putih/togel yang selama ini telah meresahkan warga setempat.
“Awalnya kami mendapatkan informasi masyarakat tentang adanya aktivitas judi Togel yang di lakukan lelaki SY. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Resmob selanjutnya melakukan penyelidikan dan mendapati SY dan RT tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan perjudian,” kata
Kasat Reskrim AKP Saharuddin. SH., M.Si.
Jenis Togel online tersebut lanjutnya ke situs 12SH*** dengan nama akun HAR****7** di rumah SY di Jln. Air Panas, Kel. Bangkai, Kec. Watang Pulu, Kab. Sidrap.
Dalam kegiatan itu, Tim Resmob Polres Sidrap mengamankan barang bukti 1 (Satu) buah papan tulis warna kuning dengan 1 (lembar) kertas bukti pembelian, 1 (Satu) buah HP Oppo A7 warna hitam, 1 (Satu) buah buku rumusan warna orange, 1 (Satu) buah dompet warna hitam, 3 (tiga) lembar kertas rekapan, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 6 (enam) buah pulpen, Uang tunai sebesar Rp. 67.000,- (Enam puluh tujuh ribu rupiah).
SY dan RT bersama barang buktinya telah di amankan di ruang Sat Reskrim Polres Sidrap untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan.
Sementara itu, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K saat di konfirmasi mengatakan bahwa ini merupakan tindak lanjut ST. Kapolri/1715/VIII/HUK.2.8/2022/tanggal 16 Agustus 2022 untuk melaksanakan pemberantasan segala bentuk Perjudian dan Narkotika dan menyatakan komitmennya untuk memberantas kasus perjudian yang ada di wilayah hukumnya.
“Masyarakat silakan memberikan informasi yang jelas, tepat dan akurat, apabila mengetahui adanya praktek perjudian dalam bentuk apapun. Kami jajaran Polres Sidrap, komitmen dan konsisten dalam pemberantasan tindak pidana perjudian,” tegasnya. (*)