• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 4 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Sulselbar

Terus Digenjot, Pembebasan Lahan KA Makassar-Parepare

Editor: Alfiansyah Anwar
19 Oktober 2017
di Sulselbar
Terus Digenjot, Pembebasan Lahan KA Makassar-Parepare
  • Ket: Kepala Badan Pertanahan Nasionan (BPN) Barru Bustam (foto:Fdy/PIJAR)

BARRU, PIJARNEWS.COM — Pembebasan lahan rel Kereta Api (KA) Makassar-Parepare terus digenjot. Pembayaran lahan tahap I dan II di Barru sudah hampir rampung, dan akan segera dilanjutkan ke tahap III yakni di kawasan Garongkong.

Kepala Badan Pertanahan Nasionan (BPN) Barru Bustam menyebut, pihaknya terus berupaya merampungkan pembebasan lahan. Di tahap I dan II, dia mengaku masih ada yang belum terbayarkan.

“Sisa yang belum terbayarkan untuk tahap I dan II masih ada sekira Rp50 juta. Kemarin belum sempat terbayarkan karena dananya habis. Namun sekarang sudah ada,” ujar Bustam kepada PIJAR. Kamis 19/10.

Lahan yang belum terbayarkan tersebut, lanjut Bustam, sebagian merupakan tanah sengketa.

BeritaTerkait

Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

26 Juni 2026
ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

16 Juni 2026
PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

15 Juni 2026
Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

31 Mei 2026

“Kemarin memang belum terbayarkan semua karena ada beberapa tanah sengketa disitu. Sementara UU juga melarang kita membayarkan tanah dengan status sperti itu. Makanya sekarang, karena uangnya sudah ada kita serahkan ke pengadilan dulu. Agar nanti tanah yang sudah tak bersengketa tersebut, pemiliknya bisa mengambil uangnya disana,” paparnya.

Hingga saat ini pembayaran pembebasan lahan sudah masuk tahap III di area Garongkong, Kecamatan Barru. “Insya Allah minggu depan kami melakukan sosialisasi kesana,” tandasnya. (fdy/ris)

Terkait: BPN BarruKA SulselKereta Api Sulsel

BeritaTerkait

Kendala Biaya Jadi Masalah Penyelesaian KA Trans Sulawesi

Kendala Biaya Jadi Masalah Penyelesaian KA Trans Sulawesi

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Mei 2023

...

Pertama Kali Kereta Api Sulsel Telan Korban, BPKA Sulsel Imbau Warga Tidak Beraktivitas di Sekitar Rel

Pertama Kali Kereta Api Sulsel Telan Korban, BPKA Sulsel Imbau Warga Tidak Beraktivitas di Sekitar Rel

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 Februari 2023

...

Yuk Naik Kereta Api di Sulsel, Nikmati Keindahan Wisata Alam Maros, Pangkep, dan Barru

Yuk Naik Kereta Api di Sulsel, Nikmati Keindahan Wisata Alam Maros, Pangkep, dan Barru

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
4 Desember 2022

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi