PINRANG, PIJARNEWS. COM –Residivis spesialis pencurian kembali dibekuk Tim Resmob Polres Pinrang di Lingkungan Ammassangeng, Kelurahan Laleng Bata, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Jumat, 1 Juni 2018.
Pelaku Feri Anwar (22), warga Paleteang kerap melakukan pencurian dengan mengambil kursi dan meja jenis Jepara di teras rumah warga. Aksi ini dilakukan di tiga TKP berbeda. Dia mengambil kursi meja milik warga lalu dijual kembali ke warga dengan harga murah.
Resmob berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku berupa tiga set kursi kayu Jepara terdiri enam buah kursi kayu Jepara dan tiga buah meja kayu Jepara.
Hasil interogasi terhadap pelaku, mengakui perbuatannya. Biasanya, aksi itu dilakukan pada malam hari dengan cara mengambil barang milik korban yang terpajang di teras rumah milik korban kemudian mengangkutnya dengan menggunakan mobil. Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. Tahun 2014 dan 2016, pelaku melakukan aksi serupa. Kini pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polres Pinrang guna mengikuti proses hukum lebih lanjut. (*)
Reporter : Fauzan Mahmud
Editor : Dian Muhtadiah Hamn