MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Terdakwa kasus peredaran skincare bermerkuri, Mira Hayati, kembali menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Makassar pada Selasa (18/3/2025). Berbeda dengan sidang perdana pekan lalu, kali ini Mira hadir tanpa menggunakan kursi roda, menunjukkan kondisinya yang semakin membaik setelah menjalani operasi caesar.
Pada sidang perdana, Mira terlihat duduk di kursi roda karena kondisi kesehatannya yang belum pulih. Namun, pada sidang kedua ini, ia tampak lebih sehat dan mampu berjalan sendiri tanpa bantuan alat. Setelah selesai menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, Mira Hayati berjalan kaki menuju mobil tahanan, dikawal ketat oleh petugas kejaksaan.
Sidang yang digelar di ruang utama Dr. H. Harifin A. Tumpa ini menghadirkan tiga saksi. Mereka adalah Irwandi, anggota Polri dari Polda Sulsel; Rezky, reseller produk Mira Hayati; dan Sri Endang, distributor produk Mira Hayati.
Irwandi menjelaskan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait produk kosmetik Mira Hayati yang viral di media sosial. Produk tersebut diduga mengandung bahan kimia berbahaya, sehingga kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Saya mendapatkan laporan mengenai kosmetik bermasalah (bermerkuri) di media sosial, dan kemudian saya laporkan,” ujar Irwandi dilansir dari HeraldSulsel.id.
Penyelidikan dilakukan dengan membeli produk secara daring dan mengujinya bersama BPOM. Salah satu sampel terbukti mengandung merkuri.
“Sampel yang dibeli ternyata mengandung merkuri,” lanjutnya. Selain itu, Polda Sulsel juga menyita ratusan produk kosmetik dari stokis Mira Hayati untuk diteliti lebih lanjut.
Sementara itu, Mira Hayati mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah menyita sekitar 200 paket produknya dari gudang, dan ratusan produk lainnya juga telah disita dari distributor dan agen. “Barang yang diambil dari gudang saya itu 200 paket, Amelia 500 paket, dan Endang 500 paket,” tutur Mira.
Pada sidang perdana yang digelar 11 Maret 2025 lalu, Mira Hayati didakwa mengedarkan kosmetik ilegal yang mengandung merkuri tanpa izin edar dari BPOM. Jaksa Penuntut Umum, Haryanti M. Nur, menyatakan bahwa Mira Hayati , yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama, memproduksi dan mengedarkan produk kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Jaksa menyebutkan produk-produk yang diproduksi oleh Mira Hayati seperti MH Cosmetic Lightening Skin dan MH Cosmetic Night Cream, dijual secara online dengan harga antara Rp48.000 hingga Rp165.000 per paket tanpa izin edar resmi dari BPOM.
Pelanggaran ini terungkap setelah penyelidikan dari pihak kepolisian terhadap produk-produk yang beredar di media sosial. BPOM Makassar kemudian mengonfirmasi bahwa produk tersebut mengandung merkuri, zat berbahaya yang dilarang dalam kosmetik.
Atas perbuatannya, Mira Hayati didakwa melanggar Pasal 435 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancam pelaku usaha yang mengedarkan produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu dengan hukuman pidana. Sidang lanjutan rencananya akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (*)
Sumber: HeraldSulsel.id