• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, 4 Agustus 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Advertorial

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Kemenkumham Sulsel Maksimalkan Survei IKM

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Desember 2022
di Advertorial, Kemenkumham Sulsel
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Kemenkumham Sulsel Maksimalkan Survei IKM

Kasubag Humas, RB dan TI, Meydi Zulqadri, Rabu (28/12/2022) menyampaikan bahwa kakanwil memberikan instruksi khusus agar pihaknya betul - betul mengoptimalkan penyusunan IKM.

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Penyusunan indeks kepuasan masyarakat (IKM) merupakan salah satu tolok ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat oleh instansi pemerintah. Untuk itu, Kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak  mengajak Jajarannya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan mengoptimalkan Layanan survey IKM yang mudah diakses oleh masyarakat.

Kasubag Humas, RB dan TI, Meydi Zulqadri, Rabu (28/12/2022) menyampaikan bahwa kakanwil memberikan instruksi khusus agar pihaknya betul – betul mengoptimalkan penyusunan IKM.

“Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) disusun berdasarkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Sesuai instruksi Kakanwil, SKM harus dilaksanakan dan dibuat dengan benar tanpa adanya rekayasa agar data IKM betul – betul dapat digunakan menjadi bahan penilaian perbaikan layanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan,” ujar Meydi.

Meydi melanjutkan, tujuan penyususnan IKM tentunya untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik agar dapat mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan, dan dapat mendorong penyelenggara pelayanan menjadi lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan publik.

BeritaTerkait

Jangan Panik Gas Melon Kembali Normal, Pemkot Parepare Minta Warga Laporkan Penjual Nakal

Jangan Panik Gas Melon Kembali Normal, Pemkot Parepare Minta Warga Laporkan Penjual Nakal

3 Agustus 2026
Lepas Kontingen Jamnas, Tasming Hamid Minta Pramuka Parepare Jaga Nama Baik Daerah

Lepas Kontingen Jamnas, Tasming Hamid Minta Pramuka Parepare Jaga Nama Baik Daerah

3 Agustus 2026
Respon Kebutuhan LPG, Pemkab Sidrap Kembali Salurkan Extra Dropping

Respon Kebutuhan LPG, Pemkab Sidrap Kembali Salurkan Extra Dropping

3 Agustus 2026
Buka Kegiatan Peningkatan Kapasitas TRC BPBD, Tasming Hamid: Tugas TRC BPBD Sangat Mulia

Buka Kegiatan Peningkatan Kapasitas TRC BPBD, Tasming Hamid: Tugas TRC BPBD Sangat Mulia

1 Agustus 2026

Ia menambahkan, pada dasarnya pelaksanaan survey IKM ditetapkan di dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 14 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan IKM Unit Pelayanan Instansi Pemerintah. Yang merupakan salah satu alat ukur untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap suatu layanan.

Untuk diketahui, pengukuran kepuasan terhadap pelayanan merupakan elemen penting dalam proses evaluasi kinerja, dimana tujuan akhir yang hendak dicapai adalah menyediakan pelayanan yang lebih baik, efisien dan efektif. Suatu pelayanan dinilai memuaskan bila pelayanan tersebut dapat memenuhi kebutuhan dan harapan pengguna layanan.

Adapun Survey IKM Kanwil Kemenkumham Sulsel pada bulan desember sebesar 16.70 dari skala 17.5 dengan hasil sangat baik. (adv)

Editor: Dian Muhtadiah Hamna

Terkait: Kemenkumham Sulsel

BeritaTerkait

Menang Lomba Azan dan Tahfidz, Anak Pengunsi Somalia Bawa Pulang Piala dari Rudenim Makassar

Menang Lomba Azan dan Tahfidz, Anak Pengunsi Somalia Bawa Pulang Piala dari Rudenim Makassar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Maret 2024

...

Sembilan Tahun di Rumah Detensi, Rudenim Makassar Akhirnya Deportasi WN Afrika Selatan

Sembilan Tahun di Rumah Detensi, Rudenim Makassar Akhirnya Deportasi WN Afrika Selatan

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Maret 2024

...

Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sulsel Dikukuhkan, Berikut Tugas dan Daftar Pengurusnya

Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sulsel Dikukuhkan, Berikut Tugas dan Daftar Pengurusnya

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
28 Maret 2024

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi