• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 6 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

TP Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Rastra

Abdillah MS Editor: Abdillah MS
11 Mei 2018
di Hukum, Kriminal, Pilkada, Politik
TP Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Rastra
7
PEMBACA

PAREPARE, PIJARNEWS.COM —Wali Kota Parepare non Aktif, HM Taufan Pawe telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran pidana Pemilukada melalui pemanfaatan program pembagian Beras sejahtera (Rastra) Tahun 2018.

Kepsatian ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Herly Purnama, Jumat (11/5/2018) “Iya, sudah ditetapkan jadi tersangka,”tulis dia melalui pesan WA , sesaat lalu.

Sebelumnya Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare, mengaku telah menerima Surat Pembertahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak Polres Parepare, pada awal Mei 2018.

“Iya, SPDP yang dimaksud sudah kami (Kejaksaan) terima, kalau tidak salah kami terima tanggal 2 Mei 2018,” akuh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Parepare, Andi Darmawangsa, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Parepare, Idil, saat dikonfirmasi.

Berita Terkait

Punya Peran Ini, Tersangka Korupsi Mall Pinrang Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Maju Pilwalkot, Erna Rasyid Daftar di PDIP dan PKB

Pj Wali Kota Serahkan Rastra, Sebut Pastikan Program Tetap Lanjut

Firli Bahuri Tersangka, Pengamat: Kedepan Personel KPK Mesti Steril dari Kepentingan Politik Praktis

Dalam kasus ini, pihak Polres Parepare maupun pihak Kejari Parepare selaku bagian dari Tim yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu bersama Panwaslu, terkesan sangat berhati-hati mengeluarkan statement perihal status TP dalam SPDP terkait dugaan Pelanggaran Pidana Pemilukada Parepare Tahun 2018.

Penetapan TP sebagai Tersangka sebagai tindak lanjut rekomendasi Panwaslu Kota Parepare dengan jeratan Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Adapun bunyi Pasal 188 yakni setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Kasus ini berawal dari laporan salah satu warga, Abdul Rasak Arsyad, ke Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Parepare, terkait pembagian beras rastra yang disebut dilakukan petahana Taufan Pawe pada 26-29 Januari 2018. Sementara mutasi dilakukan berdasarkan SK Walikota Parepare nomor 146 dan 147 tahun 2018 yang menetapkan pelaksana tugas jabatan administrator lingkup Kota Parepare pada 2 Februari 2018.

Setelah melakukan proses klarifikasi terhadap sejumlah dokumen, saksi dan terlapor, dilakukan kajian dan musyawarah Tim Sentra Gakkumdu (Pengawas, Polisi, Jaksa). Hasilnya, Panwaslu Parepare mengeluarkan Rekomendasi bernomor: 83/SN-24/PM-00-05/IV/2018, Jumat malam (27/4) pukul 23.15 Wita.

Dalam Rekomendasi Panwaslu Parepare yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare dan Polres Parepare yang diteken Ketua Panwaslu Parepare, Muh Zainal Asnun dan di cap itu, Taufan Pawe disebut terbukti melakukan dua pelanggaran, yakni mutasi pejabat dan program Rastra.

Adapun bunyi kesimpulan rekomendasi Panwaslu, Laporan dengan nomor 05/LP/PW/Kot/27.02/iv/2018 diduga memenuhi unsur pasal 188 Juncto pasal 71 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diteruskan kepada Kepolisian Resort Kota Parepare dan diteruskan sebagai pelanggaran administrasi kepada KPU Kota Parepare. (rls/abd)

Terkait: RastraTaufan PaweTersangka

TerkaitBerita

Ketua Fraksi NasDem Sulsel Serap Aspirasi di Bacukiki, Petani Keluhkan Banjir

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Februari 2026

...

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Januari 2026

...

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Januari 2026

...

Unik di Parepare, Suami Curi Motor Istri

Editor: Muhammad Tohir
8 Januari 2026

...

BeritaTerkini

Pemkot Parepare Lepas 1.000 Paket Sembako Pasar Murah Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
3 Maret 2026

Kesehatan Menurun, Try Sutrisno Tutup Usia

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 Maret 2026

Brimob Parepare Ajak 200 Anak Yatim Buka Puasa Bersama dan Doa untuk Negeri

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 Maret 2026

Islam Penyelemat Generasi dari Kasus ABH yang Meningkat

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 Maret 2026

Sinergi TNI-Polri, Petugas di Pinrang Amankan Puluhan Motor Knalpot Brong

Editor: Muhammad Tohir
2 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan