• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 19 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

TP Terancam Diskualifikasi

Ibrah La Iman Editor: Ibrah La Iman
1 Mei 2018
di Pilkada, Politik

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Parepare, Sulawesi Selatan akhirnya mengeluarkan rekomendasi dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Paslon Taufan Pawe-Pangeran Rahim.

Dalam surat tertanggal 27 April, nomor 83/SN-24/PM-00-05/IV/2018 Panwaslu menyimpulkan dugaan pelanggaran administrasi untuk diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare, Sulawesi Selatan.

Dugaan pelanggaran administrasi itu berdasarkan kesimpulan hasil pemeriksaan oleh tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), yakni pembagian beras prasejahtera (rastra) yang merupakan program pemerintah dan diduga dipolitisasi.

Sesuai laporan kasus dugaan mutasi dan pembagian rastra ini diduga memenuhi pasal 188 Juncto pasal 71 ayat 3, UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dan diteruskan kepada Kepolisian Resort (Polres) Parepare.

Program ini dimanfaatkan petahana yang bertentangan dengan Pasal 71 ayat 3 tentang larangan bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan atau program yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai penetapan pasangan calon terpilih. Jika mengacu pada Pasal 71 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 maka paslon TP terancam didiskualifikasi sama seperti kasus walikota petahana Makassar Danny Pomanto dan Walikota Palopo Judas Amir.

Berita Terkait

Maju Pilwalkot, Erna Rasyid Daftar di PDIP dan PKB

Usai Tak Jabat Wali Kota, Taufan Pawe Akan Mengulang Ini di Parepare

DPRD Parepare Sambut Ratusan Peserta Pawai Bahagia

Gerak Jalan Sehat Pelepasan Sang Visioner, Taufan Pawe Segera Akhiri Masa Jabatan

Ketua Panwaslu Kota Parepare, Zainal Asnun, Senin 30 April mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan rekomendasi untuk diteruskan ke KPU Parepare untuk ditindaklanjuti. Isi rekomendasi tersebut kata Zainal, adalah ditemukannya dugaan pelanggaran administrasi, sesuai dengan pasal 71 ayat 3 dimana calon walikota dan wakil walikota petahana dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang dapat menguntungkan dirinya.
Selain itu, kata Zainal, penerbitan rekomendasi berdasarkan Undang-undang nomor 10 dan Peraturan Bawaslu juga terkait dengan Pasal 188 juncto 73 ayat 3, bahwa ketika ada pelanggaran administrasi itu diteruskan ke KPU.

Sementara laporan terkait adanya mutasi jabatan, pihak Panwaslu Kota Parepare tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap mutasi jabatan.

“KPU mempunyai waktu selama tujuh hari untuk menelaah rekomendasi dari Panwaslu Kota Parepare Sulawesi Selatan untuk mengeluarkan keputusan secepatnya,” tandas Zainal. (amr)

Terkait: DiskualifikasiHM Taufan Pawe - H Pangerang RahimKPU Kota PareparePanwaslu ParepareTaufan Pawe

TerkaitBerita

Ketua Fraksi NasDem Sulsel Serap Aspirasi di Bacukiki, Petani Keluhkan Banjir

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Februari 2026

...

Sekjen DPP Partai Demokrat Warning Ketua DPC Soal Anak Ranting

Editor: Muhammad Tohir
14 November 2025

...

Rayakan HUT ke-61, Ketua DPD Partai Golkar Sulsel Dapat Kejutan

Editor: Tim Redaksi
21 Oktober 2025

...

Momen HUT Golkar ke-61, DPD Partai Golkar Sulsel Kenang Jasa Pahlawan

Editor: Tim Redaksi
21 Oktober 2025

...

Ramadan 1447H

Curhat Pedagang Pasar Sentral Pinrang: Harga Tomat-Cabai Melejit Jelang Lebaran 2026

Curhat Pedagang Pasar Sentral Pinrang: Harga Tomat-Cabai Melejit Jelang Lebaran 2026

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Maret 2026

Momen Ramadan, PSI Parepare Tebar Ratusan Takjil

Editor: Muhammad Tohir
17 Maret 2026

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

BeritaTerkini

Aliran Sungai Pekkabata–Lampa Tersumbat Sampah

Editor: Muhammad Tohir
18 Maret 2026

KAHMI Parepare Bukber, Berbagi hingga Diskusi

Editor: Muhammad Tohir
18 Maret 2026

Safari Ramadan Hari ke-27, Tasming Hamid Salurkan Bantuan Pembangunan Masjid

Editor: Muhammad Tohir
18 Maret 2026

Dugaan Pungli-Sajam di Pasar Pekkabata Pinrang, Pengelola Buka Suara

Dugaan Pungli-Sajam di Pasar Pekkabata Pinrang, Pengelola Buka Suara

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Maret 2026

Remaja Jauh dari Islam, Krisis Moral dan Identitas Menerkam

Remaja Jauh dari Islam, Krisis Moral dan Identitas Menerkam

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan