PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Gegara tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), sebanyak tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat.
Ketujuh ASN tersebut bertugas di Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, Setdako dan RSU Andi Makkasau. Hal tersebut dibenarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare, Iwan Asaad. “Betul ada ASN diberhentikan secara tidak dengan hormat, sebanyak 7 orang pada tahap awal dan masalahnya adalah terkait tipikor yang telah dilakukannya, serta mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ungkap Iwan seperti dilansir PAREPOS.CO.ID, Selasa 4 Desember 2018.
Iwan mengatakan, ketujuh ASN tersebut, sudah menjalani proses hukum. “Ada yang sementara menjalani vonisnya dan ada yang telah menyelesaikan vonisnya,” katanya.
Menurut Iwan, kejadian tersebut merupakan pembelajaran bagi ASN, agar tidak mencoba melakukan hal-hal yang bisa merugikan dirinya dan terlibat penyelewengan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif mendukung upaya pemberantasan korupsi.
“Kejadian demikian menjadi pembelajaran buat kita semua bahwa pemberantasan korupsi harus menjadi gerakan bersama untuk kita gaungkan dan berharap agar setiap ASN dapat bekerja dengan baik dan penuh integritas,” ujarnya.
Iwan juga berharap agar masyarakat dan semua pihak senantiasa mendukung upaya pemberantasan korupsi dan tidak membuka ruang sehingga ASN berperilaku korupsi.
Sebelumnya, PIJARNEWS juga mengkonfirmasi kepada Sekda Iwan Asad terkait siapa saja nama dari ASN yang dipecat tersebut. Namun, Iwan belum menyebutkan nama atau inisial ASN yang diberhentikan dengan hormat tersebut. “Besok kami serahkan SKnya. Sy tdk hafal namanya,” tulis Iwan dalam pesan whatsapp kepada PIJARNEWS.
Saat ini PIJARNEWS mendapatkan bocoran tujuh inisial nama yang dipecat akibat terjerat kasus tipikor yakni berinisial SB, US, AS, UR, DA, IN, dan HS. Hanya saja, belum ada informasi resmi dari pejabat pemkot mengenai apakah benar inisial nama tersebut yang diberhentikan jadi ASN.
PIJARNEWS juga sudah berupaya mengcroscek tujuh nama ASN ke Kepala Badan Kepegawaian Kota Parepare, Laeteng. Namun hingga Rabu siang 5 Desember 2018 belum ada balasan whatsappnya. (pp/alf)