• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Sulselbar

Tujuh ASN Parepare Dipecat Gegara Korupsi

Editor: Alfiansyah Anwar
5 Desember 2018
di Sulselbar
Ilustrasi pemecatan

Ilustrasi

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Gegara tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), sebanyak tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat.

Ketujuh ASN tersebut bertugas di Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, Setdako dan RSU Andi Makkasau. Hal tersebut dibenarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare, Iwan Asaad. “Betul ada ASN diberhentikan secara tidak dengan hormat, sebanyak 7 orang pada tahap awal dan masalahnya adalah terkait tipikor yang telah dilakukannya, serta mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ungkap Iwan seperti dilansir PAREPOS.CO.ID, Selasa 4 Desember 2018.

Iwan mengatakan, ketujuh ASN tersebut, sudah menjalani proses hukum. “Ada yang sementara menjalani vonisnya dan ada yang telah menyelesaikan vonisnya,” katanya.

Menurut Iwan, kejadian tersebut merupakan pembelajaran bagi ASN, agar tidak mencoba melakukan hal-hal yang bisa merugikan dirinya dan terlibat penyelewengan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif mendukung upaya pemberantasan korupsi.

BeritaTerkait

Kolaborasi Umpar, Unhas, dan Universitas Patompo Dorong Transformasi Usaha Perikanan Pesisir di Desa Lawallu Barru

Kolaborasi Umpar, Unhas, dan Universitas Patompo Dorong Transformasi Usaha Perikanan Pesisir di Desa Lawallu Barru

22 Agustus 2026
11 Tahun Al-Risalah Batetangnga: Dari Langkah Kecil Menjadi Gerakan Besar, Kepercayaan Masyarakat Jadi Energi Pertumbuhan

11 Tahun Al-Risalah Batetangnga: Dari Langkah Kecil Menjadi Gerakan Besar, Kepercayaan Masyarakat Jadi Energi Pertumbuhan

20 Agustus 2026
Tim PKM Universitas Hasanuddin Dampingi Poklahsar Milkfish Lestari  Soppeng Kembangkan Olahan Ikan Patin Berbasis Zero Waste

Tim PKM Universitas Hasanuddin Dampingi Poklahsar Milkfish Lestari Soppeng Kembangkan Olahan Ikan Patin Berbasis Zero Waste

19 Agustus 2026
Tim PKM  Unhas dan Umma Ubah Limbah Ikan dan Cangkang Kepiting Menjadi Pakan Ayam

Tim PKM Unhas dan Umma Ubah Limbah Ikan dan Cangkang Kepiting Menjadi Pakan Ayam

17 Agustus 2026

“Kejadian demikian menjadi pembelajaran buat kita semua bahwa pemberantasan korupsi harus menjadi gerakan bersama untuk kita gaungkan dan berharap agar setiap ASN dapat bekerja dengan baik dan penuh integritas,” ujarnya.

Iwan juga berharap agar masyarakat dan semua pihak senantiasa mendukung upaya pemberantasan korupsi dan tidak membuka ruang sehingga ASN berperilaku korupsi.

Sebelumnya, PIJARNEWS juga mengkonfirmasi kepada Sekda Iwan Asad terkait siapa saja nama dari ASN yang dipecat tersebut. Namun, Iwan belum menyebutkan nama atau inisial ASN yang diberhentikan dengan hormat tersebut. “Besok kami serahkan SKnya. Sy tdk hafal namanya,” tulis Iwan dalam pesan whatsapp kepada PIJARNEWS.

Saat ini PIJARNEWS mendapatkan bocoran tujuh inisial nama yang dipecat akibat terjerat kasus tipikor yakni berinisial SB, US, AS, UR, DA, IN, dan HS. Hanya saja, belum ada informasi resmi dari pejabat pemkot mengenai apakah benar inisial nama tersebut yang diberhentikan jadi ASN.

PIJARNEWS juga sudah berupaya mengcroscek tujuh nama ASN ke Kepala Badan Kepegawaian Kota Parepare, Laeteng. Namun hingga Rabu siang 5 Desember 2018 belum ada balasan whatsappnya. (pp/alf)

Terkait: ASNDugaan Korupsi

BeritaTerkait

Tasming Hamid Perpanjang Kerja Sama dengan UMI, Dorong Peningkatan SDM dan Kapasitas ASN

Tasming Hamid Perpanjang Kerja Sama dengan UMI, Dorong Peningkatan SDM dan Kapasitas ASN

Editor: Tohir Muhammad
27 Juli 2026

...

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

Editor: Tohir Muhammad
5 Juni 2026

...

Pertama Kali, Pemkot Parepare Gelar Safari Dakwah Perdana Bagi ASN Perempuan

Editor: Tohir Muhammad
15 Februari 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi