• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Sulselbar

Tujuh Bulan, 244 Pasangan Bercerai di Barru

Editor: Alfiansyah Anwar
30 Juli 2017
di Sulselbar
Tujuh Bulan, 244 Pasangan Bercerai di Barru

BARRU, PIJARNEWS.COM – Dalam tujuh bulan, sidang perceraian di Pengadilan Agama Barru sudah mencapai angka 244 kasus. Jumlah tersebut sudah termasuk dengan sidang cerai talak dan sidang cerai gugat.

“Penyebab kasus perceraian yang kita terima itu macam-macam, mulai dari masalah ketidaksiapan nikah, ekonomi, kehadiran pihak ketiga, lemah syahwat, hingga KDRT,” beber Panitera Pengadilan Agama Drs. H Hamzah Appas, SH. MH, Jumat 28/7

Rata-rata kasus perceraian itu diajukan oleh istri. “Rata-rata yang mengajukan gugatan itu wanita muda berumur 22 -24 tahun dengan persentase kisaran 70%. Sedangkan umur pernikahan hingga perceraian paling singkat 3 bulan dan paling lama 20 tahun,” jelas Hamzah.

Proses perceraian biasanya akan ditangani selama 4 bulan sejak terdaftarnya berkas pengajuan gugatan cerai. Sesuai dengan dasar hukum proses perceraian di Indonesia adalah UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.

BeritaTerkait

Tim PKM  Unhas dan Umma Ubah Limbah Ikan dan Cangkang Kepiting Menjadi Pakan Ayam

Tim PKM Unhas dan Umma Ubah Limbah Ikan dan Cangkang Kepiting Menjadi Pakan Ayam

17 Agustus 2026
Tim PKM Prodi Keperawatan Unismuh Latih Produksi Keripik Salak Bagi Warga Dusun Batri Pinrang

Tim PKM Prodi Keperawatan Unismuh Latih Produksi Keripik Salak Bagi Warga Dusun Batri Pinrang

14 Agustus 2026
Diskusi Keberlanjutan Media Lokal, Pemred Suara.com Sarankan Miliki Diversifikasi Pendapatan hingga Pertajam Isu Daerah

Diskusi Keberlanjutan Media Lokal, Pemred Suara.com Sarankan Miliki Diversifikasi Pendapatan hingga Pertajam Isu Daerah

14 Agustus 2026
Kemenko Pangan RI Kunjungi Lahan Tambak Garam Binaan Unhas di Maros

Kemenko Pangan RI Kunjungi Lahan Tambak Garam Binaan Unhas di Maros

8 Agustus 2026

“Proses persidangan itu kita awali dengan pemanggilan melalui radio RRI, lalu kita mediasi dengan kedua belah pihak, setelah itu lanjut kepersidangan. Untuk persidangan sendiri makan waktu Satu hingga Dua bulan lamanya,” tutup Hamzah. (fdy/ris)

Terkait: Perceraian di Barru

BeritaTerkait

Tak Ada Konten Tersedia

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi