• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 22 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Advertorial

Tunggak Retribusi, Satpol PP Lakukan Penyegelan di Pasar Rappang

Editor: Abdillah MS
17 Juni 2019
di Advertorial, Ajatappareng, Sulselbar
Tunggak Retribusi, Satpol PP Lakukan Penyegelan di Pasar Rappang

SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Satpol PP dan Damkar Sidrap bersama Dinas Perdagangan Kabupaten Sidrap, melakukan penyegelan fasilitas pasar yang menunggak pembayaran retribusi kontrak tahunannya. Penyegelan dilaksanakan di Pasar Rappang Kecamatan Panca Rijang, Senin (17/6/2019).

Kegiatan dipimpin Kabid Penegakan Perda Dinas Satpol PP dan Damkar Muhammad Akbar, Kasi Pengembangan Perdagangan Luar Negeri dan Dalam Negeri Dinas Perdagangan Sidrap, Mahtias serta Kepala Pasar Rappang.

Akbar menjelaskan, penyegelan dilakukan terhadap pengguna fasilitas yang menunggak retribusi tahun 2018. “Untuk pasar Rappang disegel kurang lebih 71 lods, 27 kios dan 103 pelataran,” ungkap Akbar.

Ditambahkannya, kegiatan penyegelan akan dilaksanakan selama enam hari, yakni Senin (17/6) sampai Sabtu (22/6). Kegiatan dilakukan di tiga tempat, yaitu di Pasar Rappang Kecamatan Panca Rijang (17-18 Juni), Pasar Tanrutedong Kecamatan Dua PituE (19-20 Juni) dan Pasar Pangkajene Kecamatan Maritengngae (21-22 Juni).

BeritaTerkait

DPRD Pinrang Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Wabup: Jadi Bahan Evaluasi Kinerja

DPRD Pinrang Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Wabup: Jadi Bahan Evaluasi Kinerja

21 Juli 2026
Pamit ke Bupati Sidrap, AKBP Fantry Taherong Minta Maaf

Pamit ke Bupati Sidrap, AKBP Fantry Taherong Minta Maaf

21 Juli 2026
Tasming Minta RSUD Andi Makkasau Terapkan Budaya 5S, Pelayanan Harus Ramah dan Humanis

Tasming Minta RSUD Andi Makkasau Terapkan Budaya 5S, Pelayanan Harus Ramah dan Humanis

21 Juli 2026
Bersama Warga SatgasTMMD ke-129 Kodim 1404/Pinrang Rehab RTLH, Progresnya Terus Meningkat

Bersama Warga SatgasTMMD ke-129 Kodim 1404/Pinrang Rehab RTLH, Progresnya Terus Meningkat

20 Juli 2026

Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Sidrap, Ahmad Dollah mengutarakan, penyegelan dilakukan dalam rangka intensifikasi penerimaan PAD dari penerimaan retribusi pasar.

“Tahapan penyegelan adalah langkah terakhir setelah dilakukan pemberitahuan sebelumnya melalui Surat Bupati,” ujarnya.

Secara rinci Ahmad menerangkan, jatuh tempo pembayaran retribusi pasar Tahun 2018 adalah 30 September 2018.

“Telah dilakukan perpanjangan, hingga terakhir dilakukan penyampaian melalui Surat Bupati Nomor: 974/2677/Disdag, Tanggal 23 Mei 2019 Tentang Pemberitahuan Batas Akhir Pembayaran Kontrak Tahunan,” paparnya.

Ia juga mengutarakan, langkah penyegelan dilakukan berdasar Perda Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Perbup Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Tatacara Pengelolaan Pasar dan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar. (rls/adv/abd)

Terkait: LAKUKAN PENYEGELANPASAR RAPPANGSATPOL PPTUNGGAK RETRIBUSI

BeritaTerkait

Jelang Lebaran, Pemkab Sidrap Pantau Harga di Pasar Rappang

Editor: Tohir Muhammad
3 Juni 2025

...

Bawaslu dan Satpol PP Parepare Bersihkan APK

Bawaslu dan Satpol PP Parepare Bersihkan APK

Editor: Tohir Muhammad
9 November 2023

...

TNI-POLRI dan Satpol PP Pinrang Razia Pekat

TNI-POLRI dan Satpol PP Pinrang Razia Pekat

Editor: Tohir Muhammad
13 Agustus 2023

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi