• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, 18 Mei, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Tunggak Retribusi, Satpol PP Lakukan Penyegelan di Pasar Rappang

Abdillah MS Editor: Abdillah MS
17 Juni 2019
di Advertorial, Ajatappareng, Sulselbar

SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Satpol PP dan Damkar Sidrap bersama Dinas Perdagangan Kabupaten Sidrap, melakukan penyegelan fasilitas pasar yang menunggak pembayaran retribusi kontrak tahunannya. Penyegelan dilaksanakan di Pasar Rappang Kecamatan Panca Rijang, Senin (17/6/2019).

Kegiatan dipimpin Kabid Penegakan Perda Dinas Satpol PP dan Damkar Muhammad Akbar, Kasi Pengembangan Perdagangan Luar Negeri dan Dalam Negeri Dinas Perdagangan Sidrap, Mahtias serta Kepala Pasar Rappang.

Akbar menjelaskan, penyegelan dilakukan terhadap pengguna fasilitas yang menunggak retribusi tahun 2018. “Untuk pasar Rappang disegel kurang lebih 71 lods, 27 kios dan 103 pelataran,” ungkap Akbar.

Ditambahkannya, kegiatan penyegelan akan dilaksanakan selama enam hari, yakni Senin (17/6) sampai Sabtu (22/6). Kegiatan dilakukan di tiga tempat, yaitu di Pasar Rappang Kecamatan Panca Rijang (17-18 Juni), Pasar Tanrutedong Kecamatan Dua PituE (19-20 Juni) dan Pasar Pangkajene Kecamatan Maritengngae (21-22 Juni).

Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Sidrap, Ahmad Dollah mengutarakan, penyegelan dilakukan dalam rangka intensifikasi penerimaan PAD dari penerimaan retribusi pasar.

Berita Terkait

Jelang Lebaran, Pemkab Sidrap Pantau Harga di Pasar Rappang

Bawaslu dan Satpol PP Parepare Bersihkan APK

TNI-POLRI dan Satpol PP Pinrang Razia Pekat

Arsa Roti, Yang Pemiliknya Miliki Pengalaman Kerap Dikejar Satpol PP

“Tahapan penyegelan adalah langkah terakhir setelah dilakukan pemberitahuan sebelumnya melalui Surat Bupati,” ujarnya.

Secara rinci Ahmad menerangkan, jatuh tempo pembayaran retribusi pasar Tahun 2018 adalah 30 September 2018.

“Telah dilakukan perpanjangan, hingga terakhir dilakukan penyampaian melalui Surat Bupati Nomor: 974/2677/Disdag, Tanggal 23 Mei 2019 Tentang Pemberitahuan Batas Akhir Pembayaran Kontrak Tahunan,” paparnya.

Ia juga mengutarakan, langkah penyegelan dilakukan berdasar Perda Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Perbup Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Tatacara Pengelolaan Pasar dan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar. (rls/adv/abd)

Terkait: LAKUKAN PENYEGELANPASAR RAPPANGSATPOL PPTUNGGAK RETRIBUSI

TerkaitBerita

Sidrap Open Pickleball Cahaya Mario Cup 2026 Resmi Dibuka Wabup, IPF Sulsel Sebut Bukan Kaleng-kaleng

Sidrap Open Pickleball Cahaya Mario Cup 2026 Resmi Dibuka Wabup, IPF Sulsel Sebut Bukan Kaleng-kaleng

Editor: Muhammad Tohir
14 Mei 2026

...

Baru Dilantik, Rektor IAIN Parepare Hadiri Rakor Nasional PMB PTKIN di Jakarta

Baru Dilantik, Rektor IAIN Parepare Hadiri Rakor Nasional PMB PTKIN di Jakarta

Editor: Muhammad Tohir
13 Mei 2026

...

8 Unit JIAT di Sidrap, Bupati: Persoalan Air Mulai Teratasi

8 Unit JIAT di Sidrap, Bupati: Persoalan Air Mulai Teratasi

Editor: Muhammad Tohir
13 Mei 2026

...

Kafilah Pinrang Pertahankan Prestasi di MTQ Sulsel, Bupati Irwan Bangga

Kafilah Pinrang Pertahankan Prestasi di MTQ Sulsel, Bupati Irwan Bangga

Editor: Muhammad Tohir
13 Mei 2026

...

Berita Terkini

Sidrap Open Pickleball Cahaya Mario Cup 2026 Resmi Dibuka Wabup, IPF Sulsel Sebut Bukan Kaleng-kaleng

Sidrap Open Pickleball Cahaya Mario Cup 2026 Resmi Dibuka Wabup, IPF Sulsel Sebut Bukan Kaleng-kaleng

Editor: Muhammad Tohir
14 Mei 2026

Kembali Kepada Al-Qur’an dan Sunnah; Sebuah Analisa Metodologis

Kembali Kepada Al-Qur’an dan Sunnah; Sebuah Analisa Metodologis

Editor: Tim Redaksi
14 Mei 2026

Baru Dilantik, Rektor IAIN Parepare Hadiri Rakor Nasional PMB PTKIN di Jakarta

Baru Dilantik, Rektor IAIN Parepare Hadiri Rakor Nasional PMB PTKIN di Jakarta

Editor: Muhammad Tohir
13 Mei 2026

8 Unit JIAT di Sidrap, Bupati: Persoalan Air Mulai Teratasi

8 Unit JIAT di Sidrap, Bupati: Persoalan Air Mulai Teratasi

Editor: Muhammad Tohir
13 Mei 2026

Kafilah Pinrang Pertahankan Prestasi di MTQ Sulsel, Bupati Irwan Bangga

Kafilah Pinrang Pertahankan Prestasi di MTQ Sulsel, Bupati Irwan Bangga

Editor: Muhammad Tohir
13 Mei 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan