PINRANG, PIJARNEWS.COM – Tim Crime Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang yang dipimpin Kanit Resmob berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian, di jl. Jend. Sudirman kec. Watang sawitto, Kab. Pinrang, Sabtu (18/11/2023).
Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono,S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Akhmad Risal,S.E.,CPCLE menjelaskan terduga pelaku inisial R (26) alamat Kel. Jaya, Kec. Watang sawitto, Kab. Pinrang.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (10/11/ 2023) sekitar pukul 17.50 wita, di jl. Kandea, kel. Penrang, Kec. Watang sawitto.
Awalnya terduga pelaku memesan minuman di kios korban dan pada saat minuman hendak di pres, terduga pelaku meminta agar minuman pesanannya dia yang pres sendiri di mesin pres minuman, dimana di samping pres minuman tersebut korban menyimpan tas atau dompetnya.
“Isi tas atau dompetnya itu uang sebesar Rp. 3.000.000,” ujarnya.
Setelah terduga pelaku meninggalkan kios tersebut, lanjutnya, korban mencari tas atau dompet nya, dan ternyata sudah tidak ada, dompet korban telah hilang di curi, kemudian korban merasa keberatan dan melaporkannya kepada pihak berwajib.
Setelah melakukan serangkain penyelidikan, tim melakukan pencarian terduga pelaku, sehingga pada Sabtu (18/11/2023) sekitar pukul 20.30 wita tim mendapat informasi tentang keberadaan terduga pelaku di jl. Jend. Sudirman, Kec. Watang sawitto Kab. Pinrang, Selanjutnya tim langsung bergerak mengamankan terduga pelaku.
“Untuk barang bukti yang di amankan yakni 1 unit sepeda motor dan 1 (satu) buah tas warna abu-abu, selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti di amankan ke Polres Pinrang guna proses lebih lanjut,” tutup Kasatreskrim.