OPINI-Di tengah realitas hidup yang makin sulit harga kebutuhan pokok naik, lapangan kerja sempit, dan penguasaan sumber daya alam oleh asing makin luas rakyat justru disuguhi kabar manis, jumlah UMKM meningkat drastis. Seolah inilah bukti ekonomi rakyat sedang bangkit. Seperti yang terjadi di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, jumlah UMKM melonjak dari 73.300 unit di tahun 2024 menjadi 87.397 unit pada 2025, naik lebih dari 19 persen. Pemerintah pun menyebutnya sebagai sinyal positif bahwa iklim usaha kian sehat. (Kaltim, tribunnews 10-07-2025)
Namun UMKM meningkat, benarkah sinyal positif? Sementara di sisi lain, tidak sebanding dengan pembisnis kelas kakap yang bermodal lebih besar terus menguasai sumber daya alam dan energi (SDAE) yang melimpah. Artinya, berharap pada UMKM yang menghasilkan sedikit tidak sebanding dengan hasil SDAE seandainya dikuasai sendiri oleh negara dan digunakan untuk kepentingan rakyat. Ini justru menunjukkan ketimpangan penguasaan ekonomi yang semakin parah.
Penduduk lokal, termasuk perempuan, disibukkan dengan upaya ekonomi kreatif melalui UMKM. Namun sejatinya, hak mereka dalam pemenuhan kebutuhan dasar sebagai warga negara telah terdzalimi. Mereka dipaksa masuk dalam sistem ekonomi yang tidak memberi jaminan kesejahteraan, seolah jalan satu-satunya untuk bertahan hidup hanyalah berdagang atau memproduksi sendiri, padahal tanggung jawab memenuhi kebutuhan itu ada di pundak negara.
Pembentukan UMKM sejatinya hanya merupakan populis otoritarianisme. Negara tampak hadir sebagai penyelamat, padahal sedang melepas tanggung jawab riilnya. Penguasa tampil seolah pahlawan dengan memberikan pelatihan dan bantuan modal kecil, padahal di saat yang sama membiarkan SDAE yang seharusnya milik rakyat dikuasai oleh swasta dan asing. Ini bentuk kedzaliman struktural yang dibungkus dengan pencitraan kebijakan pro-rakyat.
Sistem ekonomi kapitalisme-sekuler menjebak rakyat dengan UMKM-nya. Rakyat diberi peluang usaha, padahal banyak dari mereka harus memulai dengan modal yang berasal dari utang atau bahkan riba. Dengan asas manfaat dan keuntungan, bukan riayah dan pertolongan, rakyat dibiarkan berjuang sendirian. Maka, UMKM bukan solusi fundamental, tetapi jeratan baru yang dilegalkan oleh sistem.
Dalam Islam, kesejahteraan tidak digantungkan pada usaha kecil rakyat, melainkan berasal dari tata kelola ekonomi negara yang berdiri di atas akidah Islam. Negara Islam bertanggung jawab penuh dalam menjamin seluruh kebutuhan dasar tiap individu rakyat seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, dan kesehatan. Negara bukan fasilitator pasar, melainkan pelayan dan pengurus umat secara langsung (raa’in). Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW, “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab terhadap rakyatnya.” (HR Muslim dan Ahmad).
Alhasil berkembang pesatnya peradaban Islam di masa lalu terjadi karena negara mengelola industri besar yang menunjang kekuatan militer. SDAE dikuasai oleh negara sebagai kepemilikan umum yang dikelola untuk kesejahteraan umat dan kemaslahatan umum, termasuk penguatan pertahanan. Negara tidak memberikan akses SDAE kepada swasta, apalagi asing, karena semua itu amanah yang wajib dikelola demi kepentingan rakyat.
Keunggulan sistem ekonomi dalam Islam terletak pada ketentuan kepemilikan yang jelas: ada kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. SDAE termasuk kepemilikan umum yang haram dikuasai individu atau korporasi. Negara wajib mengelola dan mendistribusikan hasilnya secara adil. Inilah kunci utama pemerataan kesejahteraan di tengah umat, bukan dengan memaksa semua rakyat menjadi pelaku ekonomi kecil.
Selain itu, Islam juga mengatur bagaimana cara memperoleh dan mengembangkan harta agar tidak menimbulkan kezaliman atau kesenjangan. Semua bentuk pengembangan harta harus terbebas dari riba, gharar, dan eksploitasi. Tujuan ekonomi dalam Islam bukan hanya keuntungan duniawi, tetapi keberkahan dunia dan akhirat. Prinsip ini membentuk kehidupan yang seimbang antara kebutuhan fisik dan ruhiyah.
Dengan demikian, peningkatan UMKM bukanlah sinyal positif sejati. Ia justru menjadi indikator pelepasan tanggung jawab negara dalam menjamin hak-hak dasar rakyat. Dalam sistem Islam, negara hadir sebagai pengurus (raa’in) dan pelindung (junnah), mengelola kekayaan umum dan membangun industri strategis untuk kepentingan umat.
Hanya dengan sistem Islam kaffah, kesejahteraan hakiki dapat diraih oleh seluruh rakyat — bukan lewat ilusi UMKM yang ditopang oleh utang dan ketimpangan. (*)
Wallahu a’lam bish shawwab.
Tulisan opini yang dipublikasikan di media online ini menjadi tanggung jawab penuh penulis secara pribadi. Pijarnewscom tidak bertanggungjawab atas persoalan hukum yang muncul atas tulisan yang dipublikasikan.
















