MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Mengantisipasi penyalahgunaan paspor Umroh, Kemenag RI memberlakukan sejumlah aturan baru. Diantaranya harus ada surat rekomendasi dari Kemenag untuk pengurusan paspor bagi jemaah calon umroh.
Sejak 7 maret lalu, aturan ini diberlakukan. Dengan demikian, calon jemaah Umroh yang sebelumnya hanya berurusan dengan imigrasi, dan jasa travel, kini harus ke Kantor Kemenag diwilayah masing-masing.
Surat dari Kemenag menjadi dasar bagi pihak Kantor Imigrasi untuk mengeluarkan paspor dan stempel visa dari Kedutaan Besar Arab Saudi. “Ini untuk meminimalkan penyalahgunaan visa, juga untuk mengantisipasi travel abal-abal,” jelas Kepala Kemenag Sulsel Wahid Tahir, Sabtu 11 Maret.
Pihak Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, melalui Kadiv Keimigrasian Ramli HS menyebutkan ada 132 WNI yang tidak diijinkan berangkat ke tanah suci, lantaran ketahuan menggunakan modus Umroh. Yang mendapat penolakan paspor leboh banyak lagi, yakni 1600 orang.
Khusus untuk wilayah Sulsel, terdapat 44 calon jemaah umroh yang ditolak saat melakukan kepengurusan paspor. Mereka terindikasi hendak bekerja di tanah Arab, namun menggunakan modus umroh. (gon/ris)