PINRANG, PIJARNEWS.COM — Sungguh miris. Di usianya yang masih 11 tahun, Bunga (nama samaran) harus menanggung aib yang teramat pahit. Bunga menjadi korban perilaku bejat ayah kandungnya sendiri ZN (36).
ZN melakukan aksi pemerkosaan pada anaknya antara Juni-Juli 2022 lalu sebanyak satu kali. Saat itu pelaku pulang ke rumahnya usai pesta miras dengan teman-temannya. Saat itu tengah malam. Pelaku lalu mendekati korban yang saat itu sedang tidur. Korban terbangun, namun pelaku tetap memaksa korban melayani nafsu bejatnya.
Usai melakukan aksinya, pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam agar tidak melapor ke orang lain. Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Pinrang usai ditangkap di daerah pelariannya di Kalimantan.
“Pelaku telah kami tangkap di Kalimantan dengan barang bukti pakaian, karpet, dan sebuah senjata tajam,” kata IPDA Murgan Kanit PPA Polres Pinrang.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. (FM)