• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 5 Agustus 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

Usai Terjaring, Satlantas Polres Sidrap Edukasi Pengguna Sepmor Knalpot Brong

Editor: Tohir Muhammad
8 Februari 2022
di Ajatappareng, Peristiwa
Usai Terjaring, Satlantas Polres Sidrap Edukasi Pengguna Sepmor Knalpot Brong

SIDRAP, PIJARNEWS.COM– Usai dijaring, pemilik kendaraan yang menggunakan kenalpot brong langsung di edukasi Sat Lantas Polres Sidrap, tentang dampak kenalpot Brong.

Kapolres Sidrap AKBP Ponco Indriyo. S.IK., MH melalui Kasat Lantas AKP Mahrus Ibrahim mengatakan, penertiban terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong tersebut merupakan perintah langsung Dirlantas Polda Sulsel.

Dijelaskannya, Dampak penggunaan knalpot tidak sesuai standar, dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Selain itu, emisi gas buangnya dapat menggangu lingkungan hidup.

Karena itu, AKP Mahrus Ibrahim mengedukasi langsung penggunaan knalpot standar dan pemilik kendaraan juga ikut memusnahkan knalpot brong di Mapolres Sidrap.

BeritaTerkait

Bupati Pinrang Tinjau Pembangunan Jalan Lembang, Akses Hasil Pertanian Diperkuat

Bupati Pinrang Tinjau Pembangunan Jalan Lembang, Akses Hasil Pertanian Diperkuat

4 Agustus 2026
Bupati Pinrang Sampaikan Aspirasi Daerah di RDPU Komisi II DPR RI

Bupati Pinrang Sampaikan Aspirasi Daerah di RDPU Komisi II DPR RI

30 Juli 2026
UMPAR Sosialisasikan PMB di Enrekang, Ajak Guru Lanjut S2-S3 dan Perluas Akses Pendidikan Tinggi

UMPAR Sosialisasikan PMB di Enrekang, Ajak Guru Lanjut S2-S3 dan Perluas Akses Pendidikan Tinggi

30 Juli 2026
Ratusan Mahasiswa UMPAR Diterjunkan ke Lokasi KKN, Dibekali Pesan Pengabdian dan Integritas

Ratusan Mahasiswa UMPAR Diterjunkan ke Lokasi KKN, Dibekali Pesan Pengabdian dan Integritas

30 Juli 2026

“Pemakaian knalpot racing di perbolehkan, namun untuk tujuan mengikuti kontes, bukan di jalan raya,” ujarnya dalam kegiatan yang dilaksanakan di halaman Mapolres Sidrap, Jalan Bau Massepe No. 01 Pangkajene, Kec. Maritengngae, Kab. Sidrap, Selasa (08/2/2022).

Penggunaan knalpot racing atau brong melanggar 285 ayat 1 UU LLAJ, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

“Kepada rekan – rekan semuanya untuk membantu kita, sebagai pioner. Karena, penertiban knalpot brong akan di laksanakan secara kontinyu dan berkesinambungan. Sehingga, tidak ada lagi pengguna knalpot brong di wilayah hukum Polres Sidrap. Kita lakukan pemusnahan, pemiliknya sendiri yang memotong knalpot tersebut,” ujarnya dalam kegiatan yang di hadiri dihadiri Kasi Humas Polres Sidrap AKP Zakariah. SH, Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Sidrap serta pemilik kendaraan yang terjaring penertiban knalpot brong.

Dalam kegiatan edukasi ini, personel Sat Lantas Polres Sidrap bersama pemilik kendaraan yang terjaring dalam penertiban knalpot brong melakukan pemusnahan knalpot di halaman depan Mapolres Sidrap.(mt)

Terkait: Knalpot BrongPolresSatlantasSidrap

BeritaTerkait

Respon Kebutuhan LPG, Pemkab Sidrap Kembali Salurkan Extra Dropping

Respon Kebutuhan LPG, Pemkab Sidrap Kembali Salurkan Extra Dropping

Editor: Tohir Muhammad
3 Agustus 2026

...

Sidrap Terbaik I Provinsi Program GENTING

Sidrap Terbaik I Provinsi Program GENTING

Editor: Tohir Muhammad
30 Juli 2026

...

Investor Internasional Bidik Pengembangan Energi Terbarukan di Sidrap

Investor Internasional Bidik Pengembangan Energi Terbarukan di Sidrap

Editor: Tohir Muhammad
28 Juli 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi