• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 31 Mei, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Usai Terjaring, Satlantas Polres Sidrap Edukasi Pengguna Sepmor Knalpot Brong

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
8 Februari 2022
di Ajatappareng, Peristiwa

SIDRAP, PIJARNEWS.COM– Usai dijaring, pemilik kendaraan yang menggunakan kenalpot brong langsung di edukasi Sat Lantas Polres Sidrap, tentang dampak kenalpot Brong.

Kapolres Sidrap AKBP Ponco Indriyo. S.IK., MH melalui Kasat Lantas AKP Mahrus Ibrahim mengatakan, penertiban terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong tersebut merupakan perintah langsung Dirlantas Polda Sulsel.

Dijelaskannya, Dampak penggunaan knalpot tidak sesuai standar, dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Selain itu, emisi gas buangnya dapat menggangu lingkungan hidup.

Karena itu, AKP Mahrus Ibrahim mengedukasi langsung penggunaan knalpot standar dan pemilik kendaraan juga ikut memusnahkan knalpot brong di Mapolres Sidrap.

“Pemakaian knalpot racing di perbolehkan, namun untuk tujuan mengikuti kontes, bukan di jalan raya,” ujarnya dalam kegiatan yang dilaksanakan di halaman Mapolres Sidrap, Jalan Bau Massepe No. 01 Pangkajene, Kec. Maritengngae, Kab. Sidrap, Selasa (08/2/2022).

Berita Terkait

Sosialisasi APOA dan Optimalkan Pengawasan WNA, Imigrasi Parepare Sasar Hotel dan Penginapan di Sidrap

Pemkab Sidrap Paparkan Usulan Hibah Rekonstruksi Jembatan Botto-Bulcen ke BNPB RI

Momen Gapura Awards Sulsel, IGTKI-PGRI Sidrap Raih 3 Penghargaan

Imigrasi Parepare dan Timpora Periksa Empat TKA di PT UPC Sidrap

Penggunaan knalpot racing atau brong melanggar 285 ayat 1 UU LLAJ, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

“Kepada rekan – rekan semuanya untuk membantu kita, sebagai pioner. Karena, penertiban knalpot brong akan di laksanakan secara kontinyu dan berkesinambungan. Sehingga, tidak ada lagi pengguna knalpot brong di wilayah hukum Polres Sidrap. Kita lakukan pemusnahan, pemiliknya sendiri yang memotong knalpot tersebut,” ujarnya dalam kegiatan yang di hadiri dihadiri Kasi Humas Polres Sidrap AKP Zakariah. SH, Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Sidrap serta pemilik kendaraan yang terjaring penertiban knalpot brong.

Dalam kegiatan edukasi ini, personel Sat Lantas Polres Sidrap bersama pemilik kendaraan yang terjaring dalam penertiban knalpot brong melakukan pemusnahan knalpot di halaman depan Mapolres Sidrap.(mt)

Terkait: Knalpot BrongPolresSatlantasSidrap

TerkaitBerita

Abrasi di Dusun Celallang, Bupati Pinrang Tinjau Lokasi

Abrasi di Dusun Celallang, Bupati Pinrang Tinjau Lokasi

Editor: Muhammad Tohir
25 Mei 2026

...

Jelang Idul Adha, Bupati Pinrang Pantau Harga di Pasar Sentral: Bahan Pokok Masih Stabil

Jelang Idul Adha, Bupati Pinrang Pantau Harga di Pasar Sentral: Bahan Pokok Masih Stabil

Editor: Muhammad Tohir
25 Mei 2026

...

Jelang Idul Adha, Wabup Pinrang Pimpin Rapat TPID Antisipasi Lonjakan Harga Bahan Pokok

Jelang Idul Adha, Wabup Pinrang Pimpin Rapat TPID Antisipasi Lonjakan Harga Bahan Pokok

Editor: Muhammad Tohir
20 Mei 2026

...

Bupati Pinrang Terima Tiga Audiensi Sekaligus, Perkuat Sinergi Pajak hingga Perlindungan Pekerja

Bupati Pinrang Terima Tiga Audiensi Sekaligus, Perkuat Sinergi Pajak hingga Perlindungan Pekerja

Editor: Muhammad Tohir
18 Mei 2026

...

Berita Terkini

Imigrasi Parepare Gelar Pengawasan WNA dan Edukasi APOA di Hotel dan Penginapan

Imigrasi Parepare Gelar Pengawasan WNA dan Edukasi APOA di Hotel dan Penginapan

Editor: Muhammad Tohir
30 Mei 2026

Tekan Pengangguran, Pemkot Parepare Raih Penghargaan Nasional

Tekan Pengangguran, Pemkot Parepare Raih Penghargaan Nasional

Editor: Muhammad Tohir
30 Mei 2026

SMAN 5 Parepare Masuk Program SMA Unggul Garuda Transformasi 2026

SMAN 5 Parepare Masuk Program SMA Unggul Garuda Transformasi 2026

Editor: Muhammad Tohir
28 Mei 2026

Wali Kota Parepare Serahkan Bantuan Sapi 883 Kg di Wattang Bacukiki

Wali Kota Parepare Serahkan Bantuan Sapi 883 Kg di Wattang Bacukiki

Editor: Muhammad Tohir
28 Mei 2026

Semarak, Wali Kota Parepare Lepas Takbir Keliling Idul Adha 2026

Semarak, Wali Kota Parepare Lepas Takbir Keliling Idul Adha 2026

Editor: Muhammad Tohir
27 Mei 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan