• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 17 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Opini

Ushul Fiqh: Menjembatani Hukum Islam di Era Modern

OPINI

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
28 April 2025
di Opini, Topik Utama
Ushul Fiqh: Menjembatani Hukum Islam di Era Modern

Naharuddin SR

Oleh: Naharuddin SR (Ketua Forum Mahasiswa Pascasarjana IAIN Parepare)

Kehidupan yang serba cepat dan berubah seperti saat ini, kita sering kali dihadapkan pada masalah yang belum ada jawabannya dalam teks-teks agama yang sudah lama. Mulai dari transaksi digital, sosial media, sampai dengan kebebasan berbicara yang makin luas, semua itu kadang membingungkan. Nah, di situlah Ushul Fiqh punya peran penting. Bisa dibilang, Ushul Fiqh itu kayak panduan yang membantu kita memahami hukum Islam dalam konteks zaman sekarang, tanpa harus mengorbankan prinsip-prinsip dasarnya.

Pada dasarnya, Ushul Fiqh adalah ilmu yang mempelajari cara para ulama menemukan hukum dari sumber-sumber agama seperti Al-Qur’an dan Hadis. Tapi lebih dari itu, Ushul Fiqh mengajarkan kita untuk menggunakan prinsip-prinsip yang ada untuk menghadapi masalah yang belum ditemukan solusinya di teks klasik. Jadi, bukan hanya soal menghafal atau membaca teks, tetapi bagaimana kita bisa berpikir dan beradaptasi dengan perubahan zaman.

Contohnya, sekarang kita sering dengar soal transaksi digital, seperti sistem “pay later” yang sedang tren. Banyak orang khawatir ini bisa masuk dalam kategori riba, karena belum aman dari MAGRIB (maysir, gharar dan riba). Nah, untuk menjawab hal ini, para ulama bisa menggunakan prinsip-prinsip dalam Ushul Fiqh, seperti qiyas (analogi hukum) dan maslahah (kemaslahatan), untuk menganalisis apakah sistem ini bisa diterima atau tidak dalam perspektif syariat. Jadi, bukan hanya soal melihat dari segi hukum yang kaku, tapi juga mempertimbangkan apakah hal tersebut membawa manfaat atau malah merugikan umat.

BeritaTerkait

Politik Energi dalam Islam

Politik Energi dalam Islam

16 Juli 2026
Budaya Bersih Kota Palu, Perspektif Komunikasi dan Hukum

Budaya Bersih Kota Palu, Perspektif Komunikasi dan Hukum

14 Juli 2026
Menguji Kebenaran Informasi dengan Metode CRAAP

Menguji Kebenaran Informasi dengan Metode CRAAP

8 Juli 2026
Bertanya di Tengah Era Algoritma

Bertanya di Tengah Era Algoritma

24 Juni 2026

Kasus lain yang juga sedang ramai dibicarakan adalah kebebasan berbicara, terutama di media sosial. Banyak orang merasa bahwa hak untuk mengungkapkan pendapat harus dilindungi, tetapi di sisi lain, kebebasan itu bisa disalahgunakan untuk menyinggung agama atau kelompok tertentu. Ushul Fiqh mengajarkan kita untuk melihat ini dari sisi maqashid syariah (tujuan syariat). Hukum Islam tentu saja mendukung kebebasan, tapi juga mengingatkan kita agar kebebasan itu tidak mengganggu keharmonisan umat beragama. Jadi, dengan pendekatan ini, kita bisa mencari keseimbangan antara hak individu dan kepentingan bersama.

Kelebihan utama dari Ushul Fiqh adalah fleksibilitasnya. Di zaman dulu, ulama hanya mengandalkan teks-teks yang sudah ada, tapi dengan Ushul Fiqh, mereka bisa menerapkan prinsip-prinsip dasar untuk merespons masalah-masalah baru yang mungkin tidak pernah dibayangkan sebelumnya. Ini yang sering disebut sebagai ijtihad. Dalam ijtihad, seorang ulama atau ahli fikih berusaha menemukan solusi yang paling tepat dengan mempertimbangkan konteks zaman dan kebutuhan umat.

Sekarang, banyak tokoh yang mendorong agar Ushul Fiqh lebih diperbarui dan disesuaikan dengan kondisi kekinian. Kita nggak bisa hanya terpaku pada metode klasik yang sudah ada, karena dunia sekarang jauh berbeda dengan masa lalu. Tetapi pembaruan ini bukan berarti menyingkirkan tradisi, melainkan menyelaraskan hukum Islam dengan kebutuhan zaman tanpa kehilangan esensinya. Misalnya, dalam masalah teknologi finansial atau sosial media, kita perlu pendekatan yang lebih terbuka dan fleksibel, asalkan tetap menjaga tujuan utama syariat yaitu kemaslahatan umat.

Jadi, Ushul Fiqh ini bukan ilmu yang ketinggalan zaman, melainkan fondasi yang terus berkembang seiring berjalannya waktu. Dengan pendekatan yang moderat dan akomodatif, Ushul Fiqh bisa menjadi alat yang sangat berguna untuk membantu umat Islam menghadapi tantangan zaman tanpa merasa terasing dari ajaran agama. Yang penting adalah memahami prinsip-prinsip dasarnya, dan bagaimana kita bisa mengaplikasikannya dengan cara yang relevan dan kontekstual.

Pada akhirnya, Ushul Fiqh mengajarkan kita untuk tidak hanya berpikir dalam kerangka teks, tetapi juga untuk lebih bijak dalam memahami konteks. Dengan itu, kita bisa tetap berpegang pada nilai-nilai Islam, sambil membuka ruang untuk diskusi dan perkembangan hukum yang lebih relevan dengan realitas saat ini. (*)

 

 

 

Terkait: Opini

BeritaTerkait

Politik Energi dalam Islam

Politik Energi dalam Islam

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 Juli 2026

...

Membangun Mimpi Pendidikan Layak

Membangun Mimpi Pendidikan Layak

Editor: Tohir Muhammad
21 Mei 2026

...

Pesta Babi, Papua, dan Krisis Komunikasi Pembangunan di Era Digital

Pesta Babi, Papua, dan Krisis Komunikasi Pembangunan di Era Digital

Editor: Tohir Muhammad
11 Mei 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi