PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Bawaslu Kota Parepare akan menindak tegas bagi peserta pemilu yang melanggar aturan PKPU pada pelaksanaan pemilu 2019 mendatang.
Pelanggaran seperti pemasangan alat peraga kampanye (apk) diluar dari ketentuan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pihak Bawaslu Kota Parepare tidak segan-segan menertibkan apk tersebut yang melanggar.
Meski KPU Kota Parepare hingga saat ini belum mengeluarkan desain masing-masing peserta pemilu namun sejumlah baligho, spanduk, poster sudah mulai ramai terpasang di beberapa titik di Kota Parepare.
Tak hanya itu beberapa pohon juga kini menjadi titik tempat pemasangan apk yang dilarang oleh Pemerintah daerah. Ketua Bawaslu Kota Parepare Zainal Asnun, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan kordinasi kepada peserta pemilu terkait dengan pemasangan apk.
Tempat-tempat yang dilarang untuk pemasangan apk seperti Sekolah, tempat ibadah, ruang terbuka hijau, dan Kantor Pemerintahan dan yang diatur dalam peraturan daerah terkait dengan keindahan kota.
Zainal menambahkan, pihaknya juga telah berkordinasi dengan pihak Pemerintah Kota Parepare dalam hal aturan pelarangan pemasangan apk di tempat-tempat umum yang mengganggu estetika kota, juga kepada Pengawas Kecamatan untuk mencatat apk yang dinyatakan melanggar selanjutnya akan diturunkan dengan bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). (*)
KAMERAMEN/WRITER : AMIRUDDIN PUJO
VOICE OVER : JANUWIKA RAMDHANI
EDITOR : TAMA KURNIAWAN