PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Jutaan batang rokok ilegal senilai Rp2,3 milyar, dimusnahkan oleh pihak Bea dan Cukai Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Rokok ilegal tersebut merupakan barang sitaan dari pihak Bea dan Cukai Parepare sejak tahun 2016 hingga awal 2018.
Jutaan batang rokok ilegal berbagai merk, hasil sitaan ini, dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam drum bekas di halaman Pelabuhan Nusantara Parepare. Kegiatan ini disaksikan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.
Rokok ilegal ini merupakan barang hasil sitaan sejak tahun 2016 hingga awal tahun 2018 dengan pelanggaran tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas atau pita cukai yang bukan haknya.
Kepala Kanwil Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Untung Basuki mengatakan, rokok ilegal yang jumlahnya lebih dari 3 juta batang ini ditemukan di ekspedisi pengiriman antar Kota dan juga dipasaran baik pada tingkat distributor maupun pada penjual eceran.
Nilai barang lebih dari Rp2 miliar, dengan jumlah nilai kerugian negara sebesar lebih dari Rp1 miliar.
Dalam upaya penyelundupan rokok ilegal ini, pihak bea dan cukai telah menetapkan satu orang tersangka dan telah diproses penegakan hukumnya. (*)
Kameramen/ Writer : Abdillah.MS
Dubber : Abdillah.MS
Editor : Tama Kurniawan