MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Beberapa waktu lalu Manteri Koordinator (Menko) Maritim dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Panjaitan, mewacanakan syarat menikah di Indonesia harus menanam sepuluh pohon mangrove.
Hal itu disampaikan Luhut saat menghadiri kegiatan penanaman mangrove kawasan wisata Mangambang, Desa Marannu Kabupaten Maros, Jumat (19/8/2022) lalu.
Sebagai salah satu langkah strategis memasifkan penanaman mangrove kata Luhut, dijadikan persyaratan bagi calon mempelai sebelum menikah.
“Kalau bisa orang mau izin kawin juga harus disuruh tanam mangrove, jadi kalau perlu tanam 10 batang karena harganya kan tidak mahal,” ungkap Luhut.
Bahkan lanjut dia, hal itu perlu dibuatkan peraturan daerah untuk memperkuat legitimasi terhadap wacana yang disampaikan dihadapan sejumlah menteri dan gubernur serta beberapa pejabat di Sulsel.
“Kalau perlu bikin perda karena ini menyangkut lingkungan, jadi saya pikir gubernur, bupati dan walikota semua kita kalau perlu kerena perda menyangkut kita juga loh” pungkasnya.
Menanggapi wacana Menko Marves itu, baru-baru ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel telah melaksanakan rapat kerja pembentukan panitia Khusus terkait rancangan peraturan daerah (Ranperda) mangrove.
Saat ditanya terkait syarat menikah tanam 10 pohon mangrove, Salah seorang Anggota DPRD Sulsel yang turut hadir rapat, Andi Januar Jaury, menerangkan wacana itu akan dimasukkan dalam Ranperda.
Namun kata Januar, itu tidak eskplisit akan disebutkan dalam Ranperda yang akan disahkan pada rapat paripurna DPRD Sulsel.
“Itu tidak eksplisit dijelaskan nanti di Perda,” ujar Januar saat diwawancarai usai rapat pansus di ruang rapat DPRD, pada Kamis (8/9/2022).
Legislator partai Demokrat itu menjelaskan, ada tiga hal yang harus dipenuhi dalam pembentukan Perda yakni perintah Undang-undang (UU) yang lebih tinggi, penyelenggaraan otonomi daerah serta tugas pembantuan dan kegiatan muatan lokal (mulok).
Menurutnya wacana yang dimaksud Luhut itu menjadi turunan Perda melalui mulok, akan tetapi hal tersebut tidak disebutkan di Perda.
“Ini mi mungkin yang dimaksud mulok, ini mungkin nanti jadi turunan dari Perda tapi tidak mesti disebutkan di Perda,” jelas legislator yang hobi olahraga ekstrim itu.
Ia mengaku pihaknya akan berupaya tidak menunggu Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan Peraturan Gubernur (Pergub)
“Kalau sifatnya menunggu pengaturan, muatannya perintah kepada eksekutif, maka kita akan lakukan,” tutupnya.
Reporter: Sucipto Al-Muhaimin