• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Sulselbar

Wacana Luhut Soal Syarat Nikah Harus Tanam Mangrove, Bakal Masuk Ranperda di Sulsel

Editor: Tohir Muhammad
10 September 2022
di Sulselbar
Wacana Luhut Soal Syarat Nikah Harus Tanam Mangrove, Bakal Masuk Ranperda di Sulsel

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Beberapa waktu lalu Manteri Koordinator (Menko) Maritim dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Panjaitan, mewacanakan syarat menikah di Indonesia harus menanam sepuluh pohon mangrove.

Hal itu disampaikan Luhut saat menghadiri kegiatan penanaman mangrove kawasan wisata Mangambang, Desa Marannu Kabupaten Maros, Jumat (19/8/2022) lalu.

Sebagai salah satu langkah strategis memasifkan penanaman mangrove kata Luhut, dijadikan persyaratan bagi calon mempelai sebelum menikah.

“Kalau bisa orang mau izin kawin juga harus disuruh tanam mangrove, jadi kalau perlu tanam 10 batang karena harganya kan tidak mahal,” ungkap Luhut.

BeritaTerkait

Kolaborasi Umpar, Unhas, dan Universitas Patompo Dorong Transformasi Usaha Perikanan Pesisir di Desa Lawallu Barru

Kolaborasi Umpar, Unhas, dan Universitas Patompo Dorong Transformasi Usaha Perikanan Pesisir di Desa Lawallu Barru

22 Agustus 2026
11 Tahun Al-Risalah Batetangnga: Dari Langkah Kecil Menjadi Gerakan Besar, Kepercayaan Masyarakat Jadi Energi Pertumbuhan

11 Tahun Al-Risalah Batetangnga: Dari Langkah Kecil Menjadi Gerakan Besar, Kepercayaan Masyarakat Jadi Energi Pertumbuhan

20 Agustus 2026
Tim PKM Universitas Hasanuddin Dampingi Poklahsar Milkfish Lestari  Soppeng Kembangkan Olahan Ikan Patin Berbasis Zero Waste

Tim PKM Universitas Hasanuddin Dampingi Poklahsar Milkfish Lestari Soppeng Kembangkan Olahan Ikan Patin Berbasis Zero Waste

19 Agustus 2026
Tim PKM  Unhas dan Umma Ubah Limbah Ikan dan Cangkang Kepiting Menjadi Pakan Ayam

Tim PKM Unhas dan Umma Ubah Limbah Ikan dan Cangkang Kepiting Menjadi Pakan Ayam

17 Agustus 2026

Bahkan lanjut dia, hal itu perlu dibuatkan peraturan daerah untuk memperkuat legitimasi terhadap wacana yang disampaikan dihadapan sejumlah menteri dan gubernur serta beberapa pejabat di Sulsel.

“Kalau perlu bikin perda karena ini menyangkut lingkungan, jadi saya pikir gubernur, bupati dan walikota semua kita kalau perlu kerena perda menyangkut kita juga loh” pungkasnya.

Menanggapi wacana Menko Marves itu, baru-baru ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel telah melaksanakan rapat kerja pembentukan panitia Khusus terkait rancangan peraturan daerah (Ranperda) mangrove.

Saat ditanya terkait syarat menikah tanam 10 pohon mangrove, Salah seorang Anggota DPRD Sulsel yang turut hadir rapat, Andi Januar Jaury, menerangkan wacana itu akan dimasukkan dalam Ranperda.

Namun kata Januar, itu tidak eskplisit akan disebutkan dalam Ranperda yang akan disahkan pada rapat paripurna DPRD Sulsel.

“Itu tidak eksplisit dijelaskan nanti di Perda,” ujar Januar saat diwawancarai usai rapat pansus di ruang rapat DPRD, pada Kamis (8/9/2022).

Legislator partai Demokrat itu menjelaskan, ada tiga hal yang harus dipenuhi dalam pembentukan Perda yakni perintah Undang-undang (UU) yang lebih tinggi, penyelenggaraan otonomi daerah serta tugas pembantuan dan kegiatan muatan lokal (mulok).

Menurutnya wacana yang dimaksud Luhut itu menjadi turunan Perda melalui mulok, akan tetapi hal tersebut tidak disebutkan di Perda.

“Ini mi mungkin yang dimaksud mulok, ini mungkin nanti jadi turunan dari Perda tapi tidak mesti disebutkan di Perda,” jelas legislator yang hobi olahraga ekstrim itu.

Ia mengaku pihaknya akan berupaya tidak menunggu Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan Peraturan Gubernur (Pergub)

“Kalau sifatnya menunggu pengaturan, muatannya perintah kepada eksekutif, maka kita akan lakukan,” tutupnya.

Reporter: Sucipto Al-Muhaimin

Terkait: DPRD SulselLuhut Binsar PandjaitanMangroveNikahRanperda

BeritaTerkait

Tiga Ranperda Perlindungan Sosial Disetujui, Wali Kota Parepare Apresiasi DPRD

Editor: Tohir Muhammad
22 Agustus 2025

...

Serahkan Draf Naskah Akademik, Upaya AMAN Dukung DPRD Sidrap Bahas Ranperda Masyarakat Adat

Editor: Tohir Muhammad
1 Juli 2025

...

Hadiri Paripurna Sertijab Gubernur Sulsel, Wali Kota Parepare Tasming Hamid Siap Kolaborasi

Editor: Tohir Muhammad
7 Maret 2025

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi