• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, 24 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Wah, Merokok Sambil Mengendarai Motor Bisa Didenda Rp750 Ribu

Abdillah MS Editor: Abdillah MS
29 Maret 2019
di Hukum

 JAKARTA, PIJARNEWS.COM — Bagi para perokok, ada peringatan buat anda agar tidak merokok sambil mengendarai motor. Sebab, sudah ada aturan yang diberlakukan tentang hal itu. Apabila tetap melanggar, maka anda akan didenda sebanyak Rp750 ribu.

Aturan ini pun ramai diperbincangkan setelah Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) mengeluarkan aturan tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor, yang diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Nomor 12 Tahun 2019. 

Direktur Antar Moda Kementerian Perhubungan Ahmad Yani menjelaskan, tidak ada nominal tertentu yang disebutkan soal denda berkendara sambil merokok dalam larangan PM 12 Tahun 2019.

Denda tersebut kata dia, merupakan peraturan lain dari PM 12 tahun 2019, aturan soal larangan merokok juga ada dalam aturan keselamatan berkendara. 

“Nggak ada sanksi. Kita itu cuma melarang pengemudi merokok tapi enggak ada denda itu diserahkan yang penilang. Kan itu bisa ditangkap polisi di jalan. Kalau dia tidak konsentrasi kan ada aturannya,” Seperti dikutip di tirto.id, Jumat (29/3/2019).

Berita Terkait

Tak Ada Konten Tersedia

Dalam PM 12 tahun 2019 hanya disebutkan pasal 6 pada peraturan tersebut yang berbunyi, “pengemudi dilarang merokok dan melakukanaktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.”

Ketika ditanya mengenai apakah akan ada penyempurnaan PM 12 tahun 2019 soal denda, Ahmad Yani mengatakan belum ada rencana menyempurnakan peraturan tersebut.

“Cukup itu aja. Kalau merokok kan bukan kita yang denda,” jelas dia.

Sekadar diketahui, berdasarkan aturan denda bagi pengendara yang merokok ada di pasal 283 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Isinya bagi yang tertangkap ketika melanggar akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp750.000. 

Selain itu, masyarakat perlu membaca isi Undang-undang yang dimaksud, sebab juga dijelaskan bagaimana tata cara berlalu lintas yang benar. Dimana salah satu pasal 106 ayat 1, berisi imbauan dan kewajiban, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Editor: Abdillah.Ms

Terkait: Didenda Rp750 RibuMerokok Sambil Mengendarai MotorPeraturan Menteri Perhubungan Tahun 2019

TerkaitBerita

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Januari 2026

...

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Januari 2026

...

Unik di Parepare, Suami Curi Motor Istri

Editor: Muhammad Tohir
8 Januari 2026

...

Video Penganiayaan Pemotor di Parepare Viral, Pelaku Diringkus Polisi

Editor: Muhammad Tohir
19 Desember 2025

...

Ramadan 1447H

Curhat Pedagang Pasar Sentral Pinrang: Harga Tomat-Cabai Melejit Jelang Lebaran 2026

Curhat Pedagang Pasar Sentral Pinrang: Harga Tomat-Cabai Melejit Jelang Lebaran 2026

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Maret 2026

Momen Ramadan, PSI Parepare Tebar Ratusan Takjil

Editor: Muhammad Tohir
17 Maret 2026

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

BeritaTerkini

Lebaran di Negeri Sakura, Haru Perantau Sidrap Jadi Imam Salat Id di Jepang

Lebaran di Negeri Sakura, Haru Perantau Sidrap Jadi Imam Salat Id di Jepang

Editor: Muhammad Tohir
22 Maret 2026

Rayakan Idul Fitri di Lapangan Andi Makkasau, Wali Kota Parepare Paparkan Capaian

Editor: Muhammad Tohir
21 Maret 2026

Setelah Puluhan Tahun, Takbir Kembali Menggema di Stadion Ganggawa

Setelah Puluhan Tahun, Takbir Kembali Menggema di Stadion Ganggawa

Editor: Muhammad Tohir
21 Maret 2026

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan