• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Sulselbar

Wakil Bupati Buka Sosialisasi PPTKH Tora di Pinrang

Editor: Alfiansyah Anwar
29 Januari 2020
di Sulselbar
Wakil Bupati Pinrang, Alimin saat membuka kegiatan sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan, Tanah Objek Reformat Agraria (PPTKH Tora) di Aula Kantor Bupati Pinrang, Rabu (28/1/2020).

Wakil Bupati Pinrang, Alimin saat membuka kegiatan sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan, Tanah Objek Reformat Agraria (PPTKH Tora) di Aula Kantor Bupati Pinrang, Rabu (28/1/2020).

PINRANG, PIJARNEWS.COM — Wakil Bupati Pinrang Alimin, membuka sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan, Tanah Objek Reformat Agraria (PPTKH Tora) di Aula Kantor Bupati Pinrang, Rabu (29/1/2020). Kegiatan tersebut bertujuan menginventarisasi dan memverifikasi tanah objek reforma agraria.

Sosialisiasi itu menghadirkan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VIII Makassar, Hariani Samal, Kepala Kehutanan Provinsi Sulsel Faisal dan Kepala BPN Pinrang Andi Mappatunru.

Kordinator Tora Pinrang Anwar R Nanring selaku ketua panitia mengatakan, penyelenggara sosialisasi itu dimaksudkan sebagai penyampaian informasi tentang program pemerintah untuk menyelesaikan penguasaan dan pemanfaatan tanah dalam kawasan hutan. Ini sebagaimana diatur dalam perpres No 88 tahun 2017 serta permenko perekonomian No 3 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan inver PPTKH. Sosialisasi diikuti 52 peserta seperti Kepala Desa, Lurah dan Camat.

Wabup Pinrang Alimin mengatakan, dengan perpres, pemerintah akan segera menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat yang menguasai atau memanfaatkan bidang tanah dalam kawasan hutan.

BeritaTerkait

PWM SulSel Lantik Pimpinan Baru Pesantren Hizbul Wathan Muhammadiyah Periode 2026–2030

PWM SulSel Lantik Pimpinan Baru Pesantren Hizbul Wathan Muhammadiyah Periode 2026–2030

13 Oktober 2026
ICMI Parepare Bahas Bisnis Digital dan Pengkaderan Pemuda

ICMI Parepare Bahas Bisnis Digital dan Pengkaderan Pemuda

2 Oktober 2026
KAHMI Perjuangan Gelar Dialog Nasional, Mengurai “Kegelapan” Menuju Indonesia Baru

KAHMI Perjuangan Gelar Dialog Nasional, Mengurai “Kegelapan” Menuju Indonesia Baru

26 September 2026
Limbah Pupuk Cair Kotoran Ayam Kini Bisa Diolah Menjadi Bio Tablet Ramah Lingkungan di Desa Bontosunggu

Limbah Pupuk Cair Kotoran Ayam Kini Bisa Diolah Menjadi Bio Tablet Ramah Lingkungan di Desa Bontosunggu

20 September 2026

Dikatakan, kegiatan sosialisasi PTKH Tora yaitu kegiatan inventarisasi dan verifikasi tanah objek reforma agraria, atau masyarakat menguasai tanah dikawasan hutan akan diberikan hak milik. Nah, apabila memenuhi kriteria tanah yaitu tanah telah dimanfaatkan dengan baik, bidang tanah bukan merupakan objek gugatan/sengketa dan adanya pengakuan oleh adat ataupun Kepala Desa/Kelurahan dengan saksi-saksi yang dipercaya.

Penulis : Herman Chandra, Humas Pinrang 

Editor : Alfiansyah Anwar

Terkait: AgrariaBPN PinrangTanah

Berita Terkait

Senyum Warga Pinrang Terima Sertipikat Tanah Eks Kawasan Hutan, Bupati: Jangan Dijual!

Editor: Tohir Muhammad
30 Januari 2026

...

Bupati Sidrap dan GTRA Audiensi dengan Kementerian ATR/BPN

Editor: Tohir Muhammad
30 Juli 2025

...

Pemkab Pinrang Target 1.500 Bidang Tanah Melalui Program Redistribusi Tanah

Editor: Tohir Muhammad
25 November 2024

...

Berita Populer

  • Paradoks Legal Standing: Kepentingan Publik dan Akses Bersyarat

    Paradoks Legal Standing: Kepentingan Publik dan Akses Bersyarat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penipuan Online Modus Janji Nikah, 11 Korban Tertipu Hingga Ratusan Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SEKSOS.COM 2026 Resmi Ditutup, Ini Para Juaranya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekening Massal, Demi Kepentingan Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bentuk Karakter Mahasiswa, UMS Rappang Mulai Kokurikuler Tapak Suci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi