TORAJA UTARA, PIJARNEWS.COM – Walhi Sulsel meminta Pemkab Torut mengkaji ulang lokasi pembuangan sampah (TPS), yang menuai penolakan warga. Hingga kini, warga di Lembang Buntu Tondok menolak keras pembangunan tempat pembuangan sampah didaerah mereka.
“Harus ada persetujuan dalam rencana tata ruang, standar tata guna lingkungan. Yang dianggap memungkinkan baik secara proses dan efeknya kedepan. Kemudian yang paling penting adalah sosialisasi dimasyarakat,” jelas Ketua Walhi Sulsel Asmar Exwar, Kamis 9 Maret.
Walhi juga menyesalkan tindakan Pemkab Torut, yang membuka tempat pembuangan sampah di Hutan Lindung To’ Ampalla’, serta TPs di Tondon Langi yang hanya berjarak 500 meter dari pemukiman warga.
Walhi mengutip Undang undang Lingkungan hidup nomor 32 tahun 2009, Undang undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, dan Undang undang nomor 41 tahun 1999 yang mengatur soal ahli fungsi kawasan hutan.
“Terkait hal ini, bisa dikenakan pidana dengan hukuman Paling lama kurungan penjara selama 10 tahun, dan denda miliaran rupiah,” tandasnya. (juf/ris)