• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 16 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Kriminal

Warga Rappang Kepergok Curi Kotak Amal Masjid di Bulucenrana

Editor: Tohir Muhammad
1 Februari 2024
di Kriminal
Warga Rappang Kepergok Curi Kotak Amal Masjid di Bulucenrana

SIDRAP, PIJARNEWS.COM – Unit Reskrim Polsek Dua Pitue Polres Sidrap berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian kotak amal di Mesjid Nur Hasyim, Kampung Boki, Desa Bulucenrana, Kecamatan Pitu Riawa, Sidrap, sekitar pukul 10.40 Wita, Kamis (1/2/2024).

Terduga pelaku, Ahmad Fauzan (21), seorang tukang batu beralamat belakang Pasar Baru, Kelurahan Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap, ditangkap saat sedang melakukan aksi pencurian kotak amal.

Kejadian ini bermula ketika Fauzan masuk ke mesjid dan mencoba mencuri kotak amal. Namun, aksinya terpergok oleh Imam Mesjid Nur Hasyim, Lukman Hakim. Lukman kemudian memanggil warga sekitar untuk mengamankan Fauzan.

Setelah menerima informasi dari masyarakat, personil Polsek Dua Pitue langsung menuju ke tempat kejadian perkara dan mengamankan Fauzan. Barang bukti berupa satu kotak amal dan dua gunting kertas turut diamankan.

BeritaTerkait

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

29 Januari 2026

Beraksi Dipemberangkatan JCH di Parepare, Polisi Amankan 2 Pencopet yang Ternyata Punya Hubungan Ini

16 Mei 2025

Perburuan hingga Lintas Provinsi, Eks Karyawan Warung di Parepare Di tangkap, Celana Jadi Barang Bukti

9 Mei 2025

Beraksi di Sidrap dan Parepare Residivis Bermodal Pahat dan Mobil Rental Ditangkap

6 Mei 2025

Menurut laporan, ini bukan kali pertama Fauzan terlibat dalam kasus serupa. Ia pernah ditangkap atas kasus yang sama pada 7 Oktober 2022. Selain itu, isi Kotak Amal Mesjid Nur Hasyim telah hilang sebanyak empat kali.

Fauzan kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Saat ini, Fauzan sedang menjalani proses penyelidikan dan penyidikan di Unit Reskrim Polsek Dua Pitue Polres Sidrap.

Aksi cepat dan responsif Polsek Dua Pitue dalam penanganan kasus tersebut diapresiasi masyarakat, menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya. (*)

Terkait: Bulu CenranaMasjidPencuri kotak amalPolsek Dua PitueSidrap

BeritaTerkait

Sidrap Matangkan Persiapan HUT ke-81 RI, Bakal Libatkan LLDIKTI Wilayah IX

Sidrap Matangkan Persiapan HUT ke-81 RI, Bakal Libatkan LLDIKTI Wilayah IX

Editor: Tohir Muhammad
15 Juli 2026

...

Porsenijar PGRI Sulsel 2026 Resmi Dibuka, 72 Ribu Guru Se-Sulsel Berbondong-bondong ke Sidrap

Porsenijar PGRI Sulsel 2026 Resmi Dibuka, 72 Ribu Guru Se-Sulsel Berbondong-bondong ke Sidrap

Editor: Tohir Muhammad
2 Juli 2026

...

Sambut Kontingen Porsenijar Sulsel, Wabup Sidrap Ajak Junjung Persaudaraan dan Sportivitas

Sambut Kontingen Porsenijar Sulsel, Wabup Sidrap Ajak Junjung Persaudaraan dan Sportivitas

Editor: Tohir Muhammad
2 Juli 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi