• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, 21 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Warga Rappang Kepergok Curi Kotak Amal Masjid di Bulucenrana

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
1 Februari 2024
di Kriminal

SIDRAP, PIJARNEWS.COM – Unit Reskrim Polsek Dua Pitue Polres Sidrap berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian kotak amal di Mesjid Nur Hasyim, Kampung Boki, Desa Bulucenrana, Kecamatan Pitu Riawa, Sidrap, sekitar pukul 10.40 Wita, Kamis (1/2/2024).

Terduga pelaku, Ahmad Fauzan (21), seorang tukang batu beralamat belakang Pasar Baru, Kelurahan Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap, ditangkap saat sedang melakukan aksi pencurian kotak amal.

Kejadian ini bermula ketika Fauzan masuk ke mesjid dan mencoba mencuri kotak amal. Namun, aksinya terpergok oleh Imam Mesjid Nur Hasyim, Lukman Hakim. Lukman kemudian memanggil warga sekitar untuk mengamankan Fauzan.

Setelah menerima informasi dari masyarakat, personil Polsek Dua Pitue langsung menuju ke tempat kejadian perkara dan mengamankan Fauzan. Barang bukti berupa satu kotak amal dan dua gunting kertas turut diamankan.

Menurut laporan, ini bukan kali pertama Fauzan terlibat dalam kasus serupa. Ia pernah ditangkap atas kasus yang sama pada 7 Oktober 2022. Selain itu, isi Kotak Amal Mesjid Nur Hasyim telah hilang sebanyak empat kali.

Berita Terkait

Tingkatkan Ekonomi Rakyat, Bupati Sidrap Dorong Pengintegrasian Pertanian dan Peternakan

Memeras di SPBU, Polres Sidrap Ringkus Pelaku

Kafilah Sidrap Siap Unjuk Kemampuan pada Ajang MTQ Provinsi di Maros

Bupati Sidrap Hadiri HUT ke-66 Parepare, Wali Kota: Alako!

Fauzan kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Saat ini, Fauzan sedang menjalani proses penyelidikan dan penyidikan di Unit Reskrim Polsek Dua Pitue Polres Sidrap.

Aksi cepat dan responsif Polsek Dua Pitue dalam penanganan kasus tersebut diapresiasi masyarakat, menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya. (*)

Terkait: Bulu CenranaMasjidPencuri kotak amalPolsek Dua PitueSidrap

TerkaitBerita

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Januari 2026

...

Beraksi Dipemberangkatan JCH di Parepare, Polisi Amankan 2 Pencopet yang Ternyata Punya Hubungan Ini

Editor: Muhammad Tohir
16 Mei 2025

...

Perburuan hingga Lintas Provinsi, Eks Karyawan Warung di Parepare Di tangkap, Celana Jadi Barang Bukti

Editor: Muhammad Tohir
9 Mei 2025

...

Beraksi di Sidrap dan Parepare Residivis Bermodal Pahat dan Mobil Rental Ditangkap

Editor: Muhammad Tohir
6 Mei 2025

...

BeritaTerkini

Dorong Literasi Akademik, Dosen Sumbangkan Karya Ilmiah ke Perpustakaan Kampus IAIN Parepare

Dorong Literasi Akademik, Dosen Sumbangkan Karya Ilmiah ke Perpustakaan Kampus IAIN Parepare

Editor: Muhammad Tohir
21 April 2026

PLN UP3 Pinrang Peringati Hari Kartini 2026, Tegaskan Komitmen Emansipasi

PLN UP3 Pinrang Peringati Hari Kartini 2026, Tegaskan Komitmen Emansipasi

Editor: Muhammad Tohir
21 April 2026

Wali Kota Parepare Dukung Musda VI ICMI, Jadi Momentum Perkuat Persatuan Ormas Islam

Wali Kota Parepare Dukung Musda VI ICMI, Jadi Momentum Perkuat Persatuan Ormas Islam

Editor: Muhammad Tohir
21 April 2026

498 Peserta PPG IAIN Parepare Lulus, Tingkat Kelulusan Capai 99 Persen

498 Peserta PPG IAIN Parepare Lulus, Tingkat Kelulusan Capai 99 Persen

Editor: Muhammad Tohir
20 April 2026

Pimpin Upacara HKN, Tasming Hamid Tekankan Peran ASN sebagai Pelayan Publik dan Penyampai Informasi Valid

Pimpin Upacara HKN, Tasming Hamid Tekankan Peran ASN sebagai Pelayan Publik dan Penyampai Informasi Valid

Editor: Muhammad Tohir
20 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan