PAREPARE, PIJARNEWS.COM — BPJS Kesehatan Cabang Parepare kembali turun sosialisasi dihadapan puluhan warga di kelurahan Sumpang Minangae kec.Bacukiki Barat, Kamis (27/4)
BPJS Kesehatan hadir atas undangan dari mahasiswa Kuliah Kerja Lapang Plus (KKLP) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Amsir Kota Parepare angkatan XIV TA 2016/2017. Kegiatan itu adalah salah satu program kerja selama KKLP.
Sosialisasi kali ini tidak berbeda jauh dengan sosialisasi seblumnya di bumi harapan tetapi selain memberikan penjelasan tentang betapa pentingnya jaminan kesehatan juga menberikan penjelasan tentang aturan denda berdasarkan peraturan presiden No.19 Tahun 2016.
Benazir Ashari dan Yuni Dewi mewakili BPJS kesehatan Cabang Parepare sebagai narasumber menjelaskan prosedur pelayanan BPJS Kesehatan dan aturan denda tersebut.
“Kegiatan sosialisasi kali kali ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyrakat tentang pelbagai hal terkait BPJS Kesehatan. Salah satunya soal aturan denda, agar masyarakat nantinya bisa lebih mengerti,” urainya.
Salah satu peserta sosialisasi, Sri Sunarni menyebut kahadiran BPJS Kesehatan pada sosialisasi itu sangat membantu masyarakat memperoleh informasi mengenai pelayanan dan aturan denda BPJS Kesehatan.
“sosialisasi ini sangat membantu pak, karena kita juga bisa tanya jawab langsung dengan BPJS Kesehatan apalagi peserta yang hadir juga beda-beda keluhannya, bagus kalau sering-sering adakan begini pak” tandasnya. (mul/ris)