• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

YLBH Bhakti Keadilan Penyuluhan Tentang Bantuan Hukum Cuma-cuma di Carawali Sidrap

Editor: Tohir Muhammad
16 Maret 2023
di Ajatappareng, Hukum, Peristiwa, Sulselbar
YLBH Bhakti Keadilan Penyuluhan Tentang Bantuan Hukum Cuma-cuma di Carawali Sidrap

SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Bhakti Keadilan yang berkantor pusat di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, melakukan Penyuluhan hukum undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat miskin dan syarat mendapatkan bantuan hukum dari YLBH Bhakti Keadilan, kerjasama dengan pemerintah desa carawali, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, Rabu (15/3/2023) malam.

Kegiatan yang digelar di Aula Budidaya Perikanan Cellie, Desa Carawali, tersebut dihadiri langsung Ketua YLBH Bhakti Keadilan pusat Kab Wajo Bakri Remmang, SH MH, Kades carawali Abd Hafid Mekka. Sip, Ketua YLBH Bhakti Keadilan Sidrap Nurfadillah Ridwan SH, MH, Bhabhinsa, serta para tokoh dan puluhan warga Carawali.

Dalam kegiatan ini Bakri Remmang menjelaskan bahwa, kegiatan tersebut merupakan kegiatan non litigasi berupa penyuluhan hukum.

“Yang kami tekankan dalam kegiatan ini terkait akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin,” ucapnya.

BeritaTerkait

Milad ke-5 KPTC Dikemas dalam Family Gathering: Selaraskan Hati, Sehatkan Jiwa

Milad ke-5 KPTC Dikemas dalam Family Gathering: Selaraskan Hati, Sehatkan Jiwa

24 Agustus 2026
Kolaborasi Umpar, Unhas, dan Universitas Patompo Dorong Transformasi Usaha Perikanan Pesisir di Desa Lawallu Barru

Kolaborasi Umpar, Unhas, dan Universitas Patompo Dorong Transformasi Usaha Perikanan Pesisir di Desa Lawallu Barru

22 Agustus 2026
11 Tahun Al-Risalah Batetangnga: Dari Langkah Kecil Menjadi Gerakan Besar, Kepercayaan Masyarakat Jadi Energi Pertumbuhan

11 Tahun Al-Risalah Batetangnga: Dari Langkah Kecil Menjadi Gerakan Besar, Kepercayaan Masyarakat Jadi Energi Pertumbuhan

20 Agustus 2026
Tim PKM Universitas Hasanuddin Dampingi Poklahsar Milkfish Lestari  Soppeng Kembangkan Olahan Ikan Patin Berbasis Zero Waste

Tim PKM Universitas Hasanuddin Dampingi Poklahsar Milkfish Lestari Soppeng Kembangkan Olahan Ikan Patin Berbasis Zero Waste

19 Agustus 2026

Bantuan hukum cuma-cuma tersebut kata dia, merupakan implementasi undang-undang nomor 16 tahun 2011. Dimata hukum lanjutnya sesungguhnya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama, tidak mengenal kedudukan, pejabat maupun bukan, miskin atau kaya dan lain sebagainya.

“Namun tidak jarang ada ulah oknum mafia hukum yang mengkriminalisasi rakyat miskin,” ungkapnya.

Sehingga, katanya muncullah gagasan UU tersebut, yang tujuannya untuk memberi akses kepada masyarakat yang tidak mampu, agar mendapat bantuan hukum dari lembaga yang telah ditunjuk oleh negara.

“Jadi, dalam UU ini di atur dengan tegas, bahwa bagi masyarakat kurang mampu untuk membayar jasa advokat, maka dapat didampingi secara cuma-cuma oleh LBH yang terakreditasi dari Kemenkumham,” ucapnya.

Lebih jauh dijelaskannya, bahwa YLBH Bhakti Keadilan merupakan salah satu lembaga yang ditunjuk oleh kemenkumham, sebagai perpanjangan tangan untuk membantu masyarakat yang tidak mampu. Dan YLBH Bhakti Keadilan sendiri saat ini telah mengantongi akreditasi A dan cabangnya telah menyebar dihampir seluruh wilayah di Sulawesi Selatan salah satunya Sidrap, bahkan di luar provinsi, baik di Jawa, Jawa timur, tengah bahkan DKI Jakarta hingga Aceh.

“Jadi, Advokat YLBH Bhakti Keadilan tidak perlu dibayar, karena negara telah menyediakan anggaran untuk itu,” ucapnya.

Bakri Remmang dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan ucapan terima kasih atas sambutan baik dari masyarakat. Dia berharap kegiatan itu dapat mengedukasi dan memberi semangat untuk masyarakat agar tidak terjerat dalam kasus hukum.

“Penyuluhan hukum ini bukan berarti meminta masyarakat untuk melakukan perbuatan melawan hukum dan kemudian meminta bantuan ke LBH Bhakti Keadilan, tetapi kami berharap tidak ada warga yang nantinya melakukan perbuatan yang melawan hukum, kami juga berharap dan mungkin saja di Desa Carawali ini nantinya dibentuk sebagai Desa Sadar hukum,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Desa Carawali Abd Hafid Mekka menyampaikan terima kasih dan mengaku sangat terbantu dengan kegiatan tersebut, sehingga dia berharap masyarakat di desanya nantinya bisa sadar dengan hukum.

“Kalau bisa, desa kami bisa dijadikan desa binaan YLBH Bhakti Keadilan agar bisa menjadi desa sadar hukum,” harapnya.

Sebelumnya, kegiatan yang sama juga dilakukan di Desa Sipodeceng, Kecamatan Baranti, Sidrap. (Tohir)

Terkait: Bantuan hukum cuma-cumaCarawaliSidrapYLBH Bhakti Keadilan

BeritaTerkait

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati KUA-PPAS APBD 2027, Jadi Landasan Penyusunan APBD

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati KUA-PPAS APBD 2027, Jadi Landasan Penyusunan APBD

Editor: Tohir Muhammad
14 Agustus 2026

...

Panen Raya di Desa Botto, Bupati Sidrap Dorong IP300 dan Modernisasi Pertanian

Panen Raya di Desa Botto, Bupati Sidrap Dorong IP300 dan Modernisasi Pertanian

Editor: Tohir Muhammad
7 Agustus 2026

...

Respon Kebutuhan LPG, Pemkab Sidrap Kembali Salurkan Extra Dropping

Respon Kebutuhan LPG, Pemkab Sidrap Kembali Salurkan Extra Dropping

Editor: Tohir Muhammad
3 Agustus 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi