PINRANG, PIJARNEWS.COM– Sejak menjadi zona merah covid 19 Kabupaten pinrang, pemda kembali akan melakukan pembatasan aktivitas Warga.
Edaran Bupati Pinrang per tanggal 7/10/2020 itu akan membatasi aktivitas mulai dari pasar, toko, warkop, cafe, warung makan ,restoran, tempat wisata,dan pesta hajatan.
Untuk toko dan Pasar mulai buka pada pagi hari hingga pukul 17.00 Wib Sedangkan Cafe ,Warkop,Restoran sampai pukul 21.00 Wib.
Sedangkan khusus hajatan pernikahan tidak diperkenankan untuk resepsi, namun akad nikah bisa di KUA atau dimasjid masing masing.
Di ketahui sampai sekarang pasien terkomfirmasi covid mencapai 106 orang, masing-masing 66 sembuh, 36 masih dalam perawatan, 4 orang meninggal dunia.
Reporter: Fauzan Mahmud