• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Sulselbar

Tersangka Sabu Kabur, Siapa Bertanggung Jawab ?

Editor: Alfiansyah Anwar
31 Oktober 2017
di Sulselbar
Tersangka Sabu Kabur, Siapa Bertanggung Jawab ?

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Kaburnya M Ikhsan (16), tersangka kasus sabu 1,6 kilogram di Parepare menuai protes dari pelbagai kalangan. Siapa yang mesti bertanggungjawab atas hal tersebut?

Pengamat hukum M Nasir Dollo menyebut, dia sedari awal sudah menyoroti dilepaskannya Ikhsan. Kekhawatirannya bahwa tersangka bakal kabur ternyata terbukti. “Seharusnya kejaksaan sejak awal memperhitungkan hal ini. Tidak mengherankan kemudian, Parepare menjadi pintu masuk sabu yang paling nyaman,” kritiknya, Selasa 31/10.

Dia menjelaskan, lamanya berkas perkara itu bolak balik dari kejaksaan dan kepolisian, membuat masa penahanan terbuang percuma. “Sekarang pertanyaannya, saat sekarang berkas itu sudah diterima dan dinyatakan P21, apakah permintaan JPU menghadirkan dua tersangka lain terpenuhi? Ini yang publik ingin ketahui,” urai akademisi FH Umpar itu.

Sayang sekali saat akan dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare Reskiana Damayanti tidak bisa menemui awak media. Dia beralasan sedang rapat, saat sejumlah wartawan menyambangi Kantor Kejari.

BeritaTerkait

Tim PKM  Unhas dan Umma Ubah Limbah Ikan dan Cangkang Kepiting Menjadi Pakan Ayam

Tim PKM Unhas dan Umma Ubah Limbah Ikan dan Cangkang Kepiting Menjadi Pakan Ayam

17 Agustus 2026
Tim PKM Prodi Keperawatan Unismuh Latih Produksi Keripik Salak Bagi Warga Dusun Batri Pinrang

Tim PKM Prodi Keperawatan Unismuh Latih Produksi Keripik Salak Bagi Warga Dusun Batri Pinrang

14 Agustus 2026
Diskusi Keberlanjutan Media Lokal, Pemred Suara.com Sarankan Miliki Diversifikasi Pendapatan hingga Pertajam Isu Daerah

Diskusi Keberlanjutan Media Lokal, Pemred Suara.com Sarankan Miliki Diversifikasi Pendapatan hingga Pertajam Isu Daerah

14 Agustus 2026
Kemenko Pangan RI Kunjungi Lahan Tambak Garam Binaan Unhas di Maros

Kemenko Pangan RI Kunjungi Lahan Tambak Garam Binaan Unhas di Maros

8 Agustus 2026

Sementara itu, MPC Pemuda Pancasila (PP) Parepare yang pernah menggelar aksi besar-besaran terkait kasus ini menyebut kaburnya M Ikhsan sebagai preseden yang memalukan.

“Hal ini sangat kami sayangkan. Sangat memalukan apabila pihak kejaksaan dan kepolisian kecolongan dalam kasus narkoba 1.6 kg ini. Kami meminta ini dipertanggungjawabkan. Sekali lagi ini hal yang sangat memalukan,” tegas Ketua MPC PP Fadly Agus Mante. (mul/ris)

Terkait: Berita ParepareFakultas Hukum UmparKejari ParepareNarkobaPemuda Pancasila

BeritaTerkait

Tasming Hamid Terima SK ULT P4GN, Perkuat Upaya Pencegahan Narkoba di Parepare

Tasming Hamid Terima SK ULT P4GN, Perkuat Upaya Pencegahan Narkoba di Parepare

Editor: Tohir Muhammad
23 April 2026

...

Lawan Narkoba, Wali Kota Parepare Perketat Pengawasan X-Ray di Pelabuhan

Editor: Tohir Muhammad
2 April 2026

...

Islam Penyelemat Generasi dari Kasus ABH yang Meningkat

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 Maret 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi