MAKASSAR, PIJARNEWS.COM– Sepanjang 2023, dari Januari hingga November, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan berhasil mengungkap ribuan kasus. Barang Bukti (BB) terkait kasus narkotika itu dimusnahkan dalam sebuah kegiatan yang dilakukan di Mapolda Sulsel, Kamis (28/12/2023).
Kabidhumas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana menyebutkan, sebanyak 2.217 kasus telah diungkap pada Periode tersebut dengan jumlah tersangka sebanyak 3.153 orang.
“Laki-laki sebanyak 2.964 orang dan perempuan sebanyak 189 orang,” sebutnya kepada wartawan.
Lanjut, dia menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa ganja 21 Kg, Sabu 98 Kg, Ekstasi 20.145 butir, Daftar G 183.109 butir dan T Sintesis 2 Kg.
“Dari kualifikasi penyalahguna yang diamankan, yaitu bandar 16 orang, pengedar 925 orang dan pengguna 2.212 orang,” kata Komang.
Dalam kesempatan tersebut, ditempat yang sama juga dilakukan pemusnahan barang bukti penyalahgunaan Narkotika yaitu sabu 857 gram.
Adapun tempat dan kejadian perkaranya di Jalan Poros Bone – Sinjai, Desa Lapasa, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone.
“Untuk tersangkanya ada 2 orang berinisial JU dan AS, kasus inipun didalami penyidik diduga terdapat unsur pencucian uang,” imbuhnya.
“Kemudian ada Sabu 949 gram yang diungkap di Pelataran Parkir Apartemen Vida View, Kota Makassar dengan tersangka 3 orang yakni AR, RA dan IR,” sambungnya.
Dari dua penyalahgunaan di lokasi tersebut, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2)JO pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009.
Tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
Selain itu, terlihat juga dimusnahkan BB Ganja 3 Kg yang kejadian perkara di Jalan Lamadukelleng No. 7, Kota Makassar.
“Adapun tersangka Ganja 3 Kg itu yakni PR. Ditemukan juga ekstasi 1.350 butir di Jalan Bulu Dua, Makassar dengan tersangka 3 orang RJ, MR dan SP,” rincinya.
Mereka dikenakan pasal 114 ayat (2) subs. pasal 112 ayat (2) undang-undang RI, No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kemudian terpantau pula, temuan Ganja lainnya seberat 9 Kg juga ikut dimusnahkan.
Komang juga mengungkap, total barang bukti yang dimusnahkan ini bernilai Rp 4,5 Milyar dan diperkirakan dapat menyelamatkan 42.316 jiwa.
“Ayo kita bersama-sama perangi Narkoba, Narkoba musuh kita bersama, karena merusak generasi kita,” tandasnya.(*)
Penulis : Faizal Lupphy