• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 15 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

372 Kasus Perceraian di Pengadilan Agama Parepare, Ini Penyebabnya

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
3 Oktober 2018
di Sulselbar

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Pengadilan Agama (PA) Kota Parepare, Sulawesi Selatan, sepanjang tahun 2017 lalu telah menangani perkara sebanyak 446 kasus. Dari angka tersebut 348 kasus merupakan gugatan cerai istri terhadap suaminya.

Humas Pengadilan Agama Kota Parepare Mudhirah menjelaskan, PA Kota Parepare mencatat 446 kasus perceraian diantaranya 348 kasus gugatan istri terhadap suami dan kasus gugatan suami terhadap istri tercatat 98 kasus.

“Sementara pada bulan Januari sampai dengan September 2018, tercatat 372 kasus perceraian diantarannya, gugatan istri terhadap suami 297 kasus dan gugatan suami terhadap istri 75 kasus,” jelas Mudhirah kepada Pijarnews di Kantor Pengadilan Agama, Rabu 3 Oktober 2018.

Mudhirah menjelaskan, angka perceraian biasanya dari tahun ke tahun selalu meningkat. Namun tahun ini, lanjut Mudirah, belum merekap jumlah totalnya. “Tapi masih didominasi dari kasus gugatan istri terhadap suami,” kata Mudhirah.

Tingginnya kasus perceraiaan di Kota Parepare, sambung Mudhirah, karena tidak mampunya kedua belah pihak menjalani hubungan rumah tangga.

Berita Terkait

Fakultas Hukum UM Parepare Teken Kerjasama dengan Pengadilan Agama

“Sekarang ini tekanan rumah tangga sangat luar biasa besar, banyak gesekan dan faktor yang dapat menyebabkan perceraian seperti faktor ekonomi, adanya orang ketiga, faktor kurangnya akhlak dan moral atau faktor kekerasan. Selain itu, nilai-nilai sakral pernikahan semakin berkurang,” tambahnya.

Mudhirah menambahkan,  Pengadilan Agama telah berupaya mengatasi tingginya angka perceraian. “Dalam setiap persidangan, kami selalu memberikan motivasi atau nasehat dalam proses mediasi untuk membantu kedua belah pihak agar mencabut tuntutan mereka,” tutup Mudhirah. (*)

Reporter : Hamdan
Editor : Alfiansyah Anwar

Terkait: Pengadilan Agama Parepare

TerkaitBerita

ASN Kompeten Jadi Fokus Pelantikan Pejabat Fungsional LAN RI

ASN Kompeten Jadi Fokus Pelantikan Pejabat Fungsional LAN RI

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
13 April 2026

...

Muhammadiyah Terima Wakaf Tanah di Majene Senilai Rp 2 Miliar

Muhammadiyah Terima Wakaf Tanah di Majene Senilai Rp 2 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 April 2026

...

Pakar Hadis Tarbawi Hadir, Halalbihalal  Muhammadiyah Sulbar  Ungkap Sejarah Awal Persyarikatan di Mandar

Pakar Hadis Tarbawi Hadir, Halalbihalal Muhammadiyah Sulbar Ungkap Sejarah Awal Persyarikatan di Mandar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 April 2026

...

Perkuat Pertahanan Kampus, BAKTI Komdigi Bekali Civitas UIN Alauddin Strategi Keamanan Siber

Perkuat Pertahanan Kampus, BAKTI Komdigi Bekali Civitas UIN Alauddin Strategi Keamanan Siber

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
4 April 2026

...

BeritaTerkini

Tingkatkan Ekonomi Rakyat, Bupati Sidrap Dorong Pengintegrasian Pertanian dan Peternakan

Tingkatkan Ekonomi Rakyat, Bupati Sidrap Dorong Pengintegrasian Pertanian dan Peternakan

Editor: Muhammad Tohir
14 April 2026

Wajib Bagi Penumpang Luar Negeri, Imigrasi Jelaskan Cara Pakai Aplikasi All Indonesia

Wajib Bagi Penumpang Luar Negeri, Imigrasi Jelaskan Cara Pakai Aplikasi All Indonesia

Editor: Muhammad Tohir
14 April 2026

Memeras di SPBU, Polres Sidrap Ringkus Pelaku

Memeras di SPBU, Polres Sidrap Ringkus Pelaku

Editor: Muhammad Tohir
14 April 2026

ASN Kompeten Jadi Fokus Pelantikan Pejabat Fungsional LAN RI

ASN Kompeten Jadi Fokus Pelantikan Pejabat Fungsional LAN RI

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
13 April 2026

Pegawai Jasa Lainnya Perorangan, Solusi Tambal Sulam Kapitalistik

Pegawai Jasa Lainnya Perorangan, Solusi Tambal Sulam Kapitalistik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
13 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan