PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare, Sulawesi Selatan, meluncurkan Layanan Sistem Informasi Pengaduan Auto Respons (Sippare) dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Indonesia (Hakordia).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejari Parepare, Abdillah, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Parepare, Senin (9/12/2024).
“Sippare adalah platform pengaduan online yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan kasus korupsi di Kota Parepare,” ungkap Abdillah.
Sippare menyediakan layanan pengaduan masyarakat secara online terkait dugaan tindak pidana korupsi. Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk melaporkan kasus tanpa perlu datang langsung ke kantor Kejaksaan.
“Jangan sampai masyarakat takut datang ke kantor. Kami menyediakan QR code agar mereka bisa melaporkan secara online,” jelas Abdillah.
Kepala Kejari Parepare ini menegaskan bahwa Kejari Parepare sangat terbuka terhadap laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi.
“Ini kami sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Masyarakat bisa melaporkan sepanjang laporan tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan siap dimintai keterangan nantinya,” tambahnya.
Ia juga menanggapi laporan yang diterima, namun pelapor ingin identitasnya disembunyikan. “Mari berjalan bersama. Jika Anda di belakang, saya yang akan berada di depan Anda,” tegas Abdillah.
Dengan adanya portal pengaduan Sippare secara online, Abdillah berharap masyarakat semakin berperan aktif dalam mengawasi dan mencegah tindak pidana korupsi di sekitar mereka.
Berikut ini adalah alur penyampaian pengaduan melalui Sippare:
1. Scan barcode Sippare
2. Menghubungi Sippare melalui nomor WhatsApp 0895328402092
3. Isi form pelaporan
4. Unggah identitas pelapor
5. Unggah bukti
6. Tindak lanjut: Pengaduan akan dijawab maksimal dalam tiga hari. (A)
Reporter: Faizal Lupphy