PAREPARE, PIJARNEWS.COM –Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Abdillah, menyampaikan laporan terkait capaian kinerja Kejari Parepare selama setahun pada peringatan Hari Anti Korupsi Indonesia (Hakordia) yang berlangsung di Kantor Kejari Parepare, Senin (9/12/2024).
“Sampai saat ini, sudah ada enam perkara korupsi yang telah kami sidangkan di Pengadilan Negeri Makassar,” ungkap Abdillah kepada awak media.
Abdillah menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di Kota Parepare, khususnya dalam menangani kasus-kasus yang sedang berjalan dan berupaya menyelamatkan uang negara.
“Uang negara yang berhasil kami selamatkan sepanjang tahun ini sekitar 1,5 miliar rupiah, dari Januari hingga Desember 2024,” jelas Abdillah.
Berikut adalah beberapa kasus yang ditangani Kejari Parepare sepanjang tahun 2024:
Pertama, Dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan operasional produk Pegadaian pada Unit Pelayanan Cabang (UPC) PT. Pegadaian Perumnas Cabang Parepare, yang berlangsung sejak tahun 2023 hingga Januari 2024.
Kedua, dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran Kredit Usaha Rakyat Mikro (KUR) yang terjadi pada Bank BRI Unit Ujung dan BRI Unit Lakessi Cabang Parepare pada tahun anggaran 2021 dan 2022.
“Untuk kasus ini, ada tiga tersangka berinisial HT, MH, dan MW, yang tahapannya telah memasuki pemeriksaan ahli pada (5/12) kemarin,” kata Abdillah.
Ketiga, dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bibit pada Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan Kota Parepare serta Dinas Ketahanan Pangan Kota Parepare, yang melibatkan anggaran tahun 2021, 2022, dan 2023.
Ke empat, dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada Dinas Sosial Kota Parepare untuk periode tahun 2018 hingga 2021.
Kelima, dugaan tindak pidana korupsi dalam pendistribusian beras dalam negeri (ADA DN) dengan harga fleksibilitas tahun 2022 pada Perum Bulog Sub Divre Wilayah Parepare, Sulawesi Selatan.
Dan keenam, tindak pidana di bidang cukai, yaitu tindakan yang melibatkan penawaran, penyerahan, penjualan, atau penyediaan barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau memberikan barang kena cukai.
“Selain itu, kami juga masih melakukan penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare, yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek pemerintah daerah pada tahun anggaran 2022,” tutup Abdillah. (A)
Reporter: Faizal Lupphy