• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 16 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Sulselbar

DPRD Sidrap Bakal Bahas Ranperda Terkait Masyarakat Adat, AMAN Gelar Semiloka

Editor: Tohir Muhammad
1 Juli 2025
di Sulselbar

SIDRAP, PIJARNEWS. COM–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidrap pada 2025 ini bakal meramu Peraturan Daerah (Perda) terkait masyarakat adat. terkait hal tersebut, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) menggelar Semiloka dalam rangka Pengawalan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat di Kabupaten Sidrap.

Semiloka yang digelar di Hotel Grand Zidni, Pangkajene, Kabupaten Sidrap pada (01/07/2025) itu diikuti tokoh adat, tokoh masyarakat, instansi pemerintah, akademisi, LSM,
dan media sebagai perserta aktif.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Sidrap Arifin Damis, Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs. Muhammad Iqbal, M.Si. Direktur Advokasi Kebijakam Hukum dan Ham PB Aman. Muh. Arman SH. MH. Ketua PW Aman Sulsel Sardi Razak dan Ketua Dewan AMAN Sidrap Abu SH.

Ketua pengurus harian AMAN Sidrap Hasim mengatakan secara konstitusi pengakuan terhadap keberadaan terhadap hak-hak masyarakat adat telah diatur dalam pasal 18B, ayat 2 dan pasal 28 ayat 3, undang-undang 1945.

BeritaTerkait

Workshop Dakwah Digital Kolaborasi IAIN Parepare dan Pijarnews.com Tak Berhenti di Pelatihan

Workshop Dakwah Digital Kolaborasi IAIN Parepare dan Pijarnews.com Tak Berhenti di Pelatihan

12 Juli 2026
Berdaya, Berdakwah, Berdampak: Workshop Jurnalistik Islam Cetak Kreator Dakwah Digital Muda

Berdaya, Berdakwah, Berdampak: Workshop Jurnalistik Islam Cetak Kreator Dakwah Digital Muda

12 Juli 2026
Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

5 Juli 2026
Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

26 Juni 2026

Bahkan, dalam beberapa undang-undang seperti UU kehutanan, perkebunan dan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan beberapa UU lainnya juga membahas tentang masyarakat adat.

“Tidak hanya itu ditingkat internasional juga isu-isu masyarakat adat juga menguat, pada 2007, PBB mendeklarasikan tentang hak-hak masyarakat adat, dan Indonesia menjadi salah satu negara yang menyetujui hal tersebut,” katanya.

Hasim juga menjelaskan awal mula dibentuknga AMAN, dilatar belakangi oleh ancaman terhadap eksistensi oleh berbagai aspek pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), perampasan tanah, wilayah, sumber daya, pelecehan hak dan budaya, maupun kebijakan pembangunan yang sengaja memarginalkan masyarakat adat.

“Jadi, kami AMAN Sidrap tidak ingin, hal-hal tersebut terjadi, agar itu tidak terjadi pemerintah harus melindungi masyarakat adat, salah satunya melalui Perda, sebagai payung hukum untuk melindungi masyarakat adat,” katanya.

Ketua DPRD Sidrap, melalui Wakil Ketua Arifin Damis dalam sambutannya menyambut baik inisiatif dan semangat yang terus tumbuh dari berbagai kalangan masyarakat, khususnya komunitas adat, untuk
mendorong lahirnya produk
hukum daerah yang mengakui,
menghormati, dan melindungi
hak-hak masyarakat adat

“Kegiatan ini sebagai upaya untuk memperkuat nilai-nilai kearifan lokal melalui jalur hukum formal di Sidrap,” ucapnya.

Mengacu pada peraturan menteri dalam negeri no. 52 tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, DPRD menganggap perlu untuk menetapkan peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat.

Sehingga, kata Legislator asal partai PKS itu, peluang untuk melahirkan produk hukum daerah yang memberikan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap masyarakat adat, adalah langkah strategis yang patut dudorong bersama. Sebab hal tersebut bukan hanya tentang legalitas, tapi juga soal keadilan, identitas, dan keberlanjutan.

“Kami di DPRD Sidrap sudah memasukkan salah satu Perda inisiatif DPRD, tahun ini kita bahas, InsyaAllah tahun ini juga kita bisa tetapkan,” ujarnya.

Arifin Damis mengajak pihak terkait
untuk memperkuat sinergi, mulai dari pemetaan eksistensi masyarakat adat, identifikasi hak-hak kolektif, serta penyusunan naskah akademik dan draft regulasi yang inklusif dan berkeadilan.

“Jika kita berhasil menghadirkan produk hukum yang berpihak pada masyarakat adat, maka kita tidak hanya sedang menegakkan hukum, tetapi juga sedang membangun sejarah-sejarah pengakuan dan pemulihan hak yang akan diwarisi oleh generasi sidrap di masa depan,” ucapnya.(Tohir)

Terkait: AMAN SidrapDPRDMasyarakat AdatPerdaSemiloka

BeritaTerkait

DPRD dan Pemkot Parepare Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

DPRD dan Pemkot Parepare Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Editor: Tohir Muhammad
7 Juli 2026

...

Pemkot Parepare dan DPRD Tetapkan Arah Pembangunan Industri dan Olahraga Lewat Dua Ranperda

Pemkot Parepare dan DPRD Tetapkan Arah Pembangunan Industri dan Olahraga Lewat Dua Ranperda

Editor: Tohir Muhammad
4 Mei 2026

...

Penandatanganan rekomendasi LKPJ TA 2025, Wali Kota Apresiasi Kinerja DPRD Parepare

Penandatanganan rekomendasi LKPJ TA 2025, Wali Kota Apresiasi Kinerja DPRD Parepare

Editor: Tohir Muhammad
22 April 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi