• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, 1 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Pembohongan Publik Atas Nama Efesiensi Anggaran

OPINI

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 Juli 2025
di Opini
Rusdianto Sudirman

Rusdianto Sudirman

Oleh : Rusdianto Sudirman

(Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare)

 

Setiap kali publik mempertanyakan pemangkasan layanan, minimnya program sosial, atau pengurangan kualitas infrastruktur, jawaban yang paling sering kita dengar dari pejabat publik adalah “demi efisiensi anggaran”. Kata “efisiensi” kini menjadi kalimat sakti, pembenaran serba guna atas ketidakhadiran negara dalam pemenuhan hak-hak warga. Namun, apakah benar negara sedang berhemat? Ataukah ini hanya pembohongan publik yang dibungkus jargon anggaran?

Dalam negara hukum demokratis, anggaran publik bukan sekadar urusan administrasi keuangan fiskal. Ia adalah wujud konkret kontrak sosial antara negara dan warga. Maka, setiap keputusan anggaran apalagi yang berdampak pada layanan publik harus tunduk pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi.

Berita Terkait

Membangun Mimpi Pendidikan Layak

JFC 2026 IAIN Parepare Gaungkan Literasi Digital, 91 Pelajar Adu Kreativitas Media

Baru Dilantik, Rektor IAIN Parepare Hadiri Rakor Nasional PMB PTKIN di Jakarta

Lantik Rektor Baru IAIN Parepare, Ini Pesan Menag Nasaruddin Umar

Sayangnya, dalih efisiensi anggaran kerap menjadi topeng untuk praktik sebaliknya, pemborosan terselubung, pengalihan anggaran untuk proyek-proyek megah, bahkan penjarahan anggaran melalui korupsi terstruktur yang berawal dari perencanaan anggaran. Ironisnya, yang dikorbankan justru sektor-sektor yang menyentuh kebutuhan dasar rakyat: pendidikan, kesehatan, perumahan, subsidi energi, hingga dana desa.

Kita tak bisa menutup mata terhadap fakta bahwa beberapa pemerintah daerah maupun kementerian sering memutuskan pengurangan anggaran layanan publik, namun dalam waktu bersamaan menganggarkan pembelian mobil dinas baru, perjalanan dinas ke luar negeri, atau membiayai kegiatan seremoni yang mewah. Retorika efisiensi yang mereka pakai, dalam banyak kasus, bukanlah bentuk penghematan yang sebenarnya, tetapi pengalihan belanja publik yang tidak berdampak langsung pada kesejahteraan warga.

Menurut penulis, fenomena ini bukan lagi sekadar Maladminstrasi dan cacat manajerial, tapi masuk pada ranah pembohongan publik (public deception), yang dalam perspektif hukum tata negara bisa dibaca sebagai pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi dan kejujuran administrasi publik. Negara yang menyembunyikan motif politik atau kepentingan tertentu di balik keputusan anggaran telah melakukan penyimpangan konstitusional terhadap prinsip good governance.

Pasal 23 UUD 1945 menegaskan bahwa anggaran pendapatan dan belanja negara (dan daerah) ditetapkan setiap tahun, dan pelaksanaannya harus dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam hal ini, prinsip efisiensi tidak bisa berdiri sendiri tanpa kejelasan tentang prioritas, urgensi, dan kebermanfaatan.

 

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan hak warga untuk tahu termasuk soal dasar pertimbangan pemotongan anggaran layanan. Jika informasi ini tidak dibuka, atau malah dimanipulasi dengan narasi efisiensi yang tidak berdasar, maka negara telah melakukan pelanggaran hukum dan etika publik.

Dalam kerangka hukum tata negara, setiap kebijakan anggaran memiliki dimensi constitutional accountability. Pembohongan publik atas nama efisiensi adalah bentuk ketidakjujuran institusional, yang jika dilakukan secara sistemik, berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan terhadap negara.

Kita bisa melihat contoh konkret di berbagai daerah . Misalnya, ketika anggaran bantuan langsung dipangkas dengan alasan efisiensi, tetapi di sisi lain, anggaran untuk honorarium, perjalanan dinas, media partnership, atau pembangunan tugu monumental justru melonjak. Atau ketika sekolah negeri kekurangan sarana dasar, sementara pemerintah daerah menggelontorkan dana besar untuk promosi citra kepala daerah lewat media.

Dalam situasi seperti itu, masyarakat tidak hanya menjadi korban pemiskinan kebijakan, tetapi juga korban manipulasi informasi. Ini adalah bentuk ketidakadilan struktural yang disamarkan lewat istilah-istilah adminstrasif yang tidak dimengerti rakyat.

Oleh karena itu menurut hemat penulis yang perlu dilakukan oleh pemerintah yaitu: Pertama, perlu ada audit kebijakan anggaran berbasis social impact assessment, bukan hanya evaluasi administratif. Efisiensi harus dimaknai sebagai peningkatan kualitas layanan publik dengan biaya yang rasional, bukan sekadar pengurangan nominal. (*)

Terkait: IAIN ParepareOpini

TerkaitBerita

Indonesia Jadi Sarang Mafia Judi Online: Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Indonesia Jadi Sarang Mafia Judi Online: Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
31 Mei 2026

...

Momentum Dzulhijjah-Dari Puasa Arafah hingga Haji: Jalan Spiritual Merawat Mental

Momentum Dzulhijjah-Dari Puasa Arafah hingga Haji: Jalan Spiritual Merawat Mental

Editor: Muhammad Tohir
26 Mei 2026

...

Membangun Mimpi Pendidikan Layak

Membangun Mimpi Pendidikan Layak

Editor: Muhammad Tohir
21 Mei 2026

...

Kembali Kepada Al-Qur’an dan Sunnah; Sebuah Analisa Metodologis

Kembali Kepada Al-Qur’an dan Sunnah; Sebuah Analisa Metodologis

Editor: Tim Redaksi
14 Mei 2026

...

Berita Terkini

Meski Belum Rampung, Warga Desa Benteng Senang Jalan Indoapping-Rajang Balla Kini Diperbaiki

Meski Belum Rampung, Warga Desa Benteng Senang Jalan Indoapping-Rajang Balla Kini Diperbaiki

Editor: Muhammad Tohir
31 Mei 2026

Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
31 Mei 2026

Gebyar Anniversary KMKB ke-25, Pererat Solidaritas dan Perkuat Semangat Pelestarian Budaya Daerah

Gebyar Anniversary KMKB ke-25, Pererat Solidaritas dan Perkuat Semangat Pelestarian Budaya Daerah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
31 Mei 2026

Indonesia Jadi Sarang Mafia Judi Online: Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Indonesia Jadi Sarang Mafia Judi Online: Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
31 Mei 2026

Imigrasi Parepare Gelar Pengawasan WNA dan Edukasi APOA di Hotel dan Penginapan

Imigrasi Parepare Gelar Pengawasan WNA dan Edukasi APOA di Hotel dan Penginapan

Editor: Muhammad Tohir
30 Mei 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan