SIDRAP, PIJARNEWS. COM- Tim penertiban aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dihadang oleh warga yang mengklaim sebagai ahli waris saat hendak melakukan penertiban lahan di Kabupaten Sidrap, Selasa (28/4/2026).
Andi Fatmawati, menolak penertiban lahan yang diklaim milik Pemprov tersebut. Ia juga mengklaim jika lahan seluas 10 hektare yang terletak di Kecamatan Dia Pitue itu merupakan milik keluarganya sejak 1937.
“Lahan ini milik orang tua kami. Bukti kepemilikan ada sejak 1937,” ujar Fatmawati di lokasi.
Ia menyebut dokumen lama, termasuk bukti pembayaran Iuran Pendapatan Daerah (Ipeda) tahun 1981. Karena itu, ia mempertanyakan klaim kepemilikan dari pihak Pemprov Sulsel.
“Tapi kok pemprov mengklaim lahan itu milik mereka,” katanya.
Fatmawati juga menyoroti sertifikat tanah yang dimiliki Pemprov yang terbit pada 1990-an. Ia menduga penerbitan sertifikat tersebut cacat prosedur.
“Pengantar pengurusan sertifikat dari kelurahan saat itu tidak disertai kop surat dan NIP pejabat,” ujarnya.
Ia menduga lahan berupa areal persawahan itu sebelumnya hanya dipinjam pakai oleh pihak provinsi.
“Dulu mungkin dipinjam pakai, tapi sekarang diklaim jadi milik,” tambahnya.
Kuasa hukum ahli waris, Herwandy Baharuddin, mengatakan sengketa lahan tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Sidrap.
“Proses hukum masih berjalan, sekarang dalam upaya hukum banding” katanya.
Menurutnya, selama belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, Pemprov belum berhak menguasai lahan tersebut.
“Nanti ada putusan pengadilan. Kalau pemprov menang, baru bisa dilakukan penertiban,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Pemprov Sulsel, Mauliadi Bin Rauf, menegaskan pihaknya memiliki sertifikat sah atas lahan tersebut.
“Kita punya sertifikat,” katanya.
Ia menambahkan sertifikat tersebut belum pernah dibatalkan oleh pengadilan mana pun.
“Artinya sampai sekarang masih sah secara hukum,” pungkasnya.












