OPINI-Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat berkomunikasi, memperoleh informasi, hingga memahami persoalan keagamaan. Jika dahulu seseorang harus menghadiri pengajian, membaca buku, atau bertanya langsung kepada tokoh agama untuk mendapatkan pengetahuan keagamaan, kini berbagai informasi tersebut dapat ditemukan hanya melalui telepon genggam.
Media sosial seperti Instagram, TikTok, YouTube, Facebook, dan WhatsApp telah menjadi ruang baru bagi masyarakat untuk belajar sekaligus berdiskusi mengenai agama.
Besarnya penggunaan internet di Indonesia menunjukkan bahwa ruang digital tidak lagi dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat. Berdasarkan survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), jumlah pengguna internet Indonesia pada 2024 mencapai 221,56 juta orang dengan tingkat penetrasi 79,5 persen. Survei tersebut melibatkan 8.720 responden di 38 provinsi dengan metode multistage random sampling.
Angka tersebut menunjukkan betapa luasnya ruang digital yang digunakan masyarakat Indonesia. Kondisi ini sebenarnya membuka peluang besar bagi penyebaran pesan-pesan keagamaan yang damai dan mencerahkan. Namun, semakin luas ruang digital, semakin besar pula tantangannya. Masyarakat tidak hanya berhadapan dengan informasi yang benar, tetapi juga dengan informasi yang keliru, provokatif, bahkan konten yang dapat memperkeruh hubungan antar kelompok.
Di sinilah moderasi beragama menjadi semakin penting.
Moderasi beragama bukan berarti mengurangi keyakinan seseorang terhadap agamanya. Moderasi justru mengajarkan bagaimana seseorang menjalankan keyakinannya secara teguh sekaligus mampu menghargai keberadaan orang lain yang memiliki keyakinan berbeda.
Dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang majemuk, sikap tersebut penting karena perbedaan agama, paham, budaya, dan tradisi merupakan bagian dari realitas sosial.
Masalahnya, ruang digital memiliki karakter yang berbeda dengan ruang sosial secara langsung. Di media sosial, seseorang dapat menyampaikan pendapat tanpa harus berhadapan langsung dengan orang yang menjadi sasaran ucapannya. Jarak tersebut terkadang membuat orang lebih mudah menggunakan bahasa kasar, memberikan label kepada kelompok tertentu, atau menyebarkan informasi yang belum diperiksa kebenarannya.
Tidak sedikit perdebatan keagamaan di media sosial akhirnya berubah menjadi saling menyerang. Perbedaan pendapat yang seharusnya menjadi bagian dari diskusi justru berkembang menjadi persoalan identitas. Seseorang tidak lagi membantah gagasan, tetapi menyerang pribadi atau kelompok yang memiliki pandangan berbeda.
Padahal, berbeda tidak selalu berarti bermusuhan.
Data Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) 2025 yang dirilis Kementerian Agama memberikan gambaran yang menarik. IKUB 2025 mencapai 77,89 dan berada pada kategori tinggi. Angka tersebut menjadi skor tertinggi sejak survei dilakukan pada 2015. Survei Kementerian Agama bersama Pusat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Universitas Indonesia itu menggunakan tiga indikator utama, yakni toleransi, kesetaraan, dan kebersamaan.
Namun, jika dilihat lebih jauh, terdapat hal yang patut menjadi perhatian. Dimensi toleransi memperoleh skor 88,82 dan kesetaraan 79,35, sedangkan dimensi kebersamaan berada pada angka 65,49. Kementerian Agama menjelaskan bahwa kebersamaan berkaitan dengan tindakan bekerja sama dan berbagi manfaat dalam kehidupan bersama.
Bagi saya, data tersebut menunjukkan bahwa menjaga kerukunan tidak cukup hanya dengan menerima keberadaan orang yang berbeda. Kerukunan juga membutuhkan perjumpaan, komunikasi, dan kerja sama. Prinsip yang sama seharusnya dibawa ke ruang digital.
Media sosial jangan hanya menjadi tempat bagi kita untuk mencari orang yang berpikiran sama. Ia juga seharusnya menjadi ruang untuk belajar memahami perspektif yang berbeda.
Persoalannya, kebiasaan tersebut tidak selalu mudah dilakukan. Algoritma media sosial cenderung menyajikan konten berdasarkan minat dan interaksi pengguna. Akibatnya, seseorang dapat terus melihat informasi yang sejalan dengan pandangan sebelumnya. Jika tidak disikapi secara kritis, keadaan ini dapat membuat seseorang semakin jarang berhadapan dengan perspektif yang berbeda.
Dalam kondisi seperti ini, literasi digital menjadi sangat penting. Literasi digital keagamaan bukan sekadar kemampuan menggunakan media sosial, tetapi juga kemampuan untuk menilai informasi sebelum mempercayai dan menyebarkannya.
Tidak semua konten yang menggunakan ayat Al-Qur’an, hadis, atau istilah keagamaan otomatis dapat dianggap benar. Pengguna media sosial perlu melihat siapa sumber informasinya, memahami konteksnya, membandingkannya dengan sumber lain, dan tidak terburu-buru membagikan konten yang memancing kemarahan.
Prinsipnya sederhana: jangan hanya bertanya, “Apakah saya setuju?” tetapi juga, “Apakah informasi ini benar?”
Pertanyaan tersebut semakin penting ketika ruang digital dipenuhi berbagai konten yang sengaja dibuat untuk menarik perhatian. Laporan Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat terdapat 2.737.962 pemblokiran konten internet negatif sepanjang 1 Januari hingga 31 Desember 2025. Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan kualitas ruang digital bukan sesuatu yang kecil. Namun, angka itu mencakup berbagai kategori konten negatif dan tidak dapat seluruhnya dianggap sebagai konten keagamaan.
Karena itu, menjaga ruang digital tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah atau perusahaan platform. Pengguna juga memiliki tanggung jawab. Setiap kali seseorang menekan tombol *share*, menulis komentar, membuat video, atau mengunggah tulisan, ia sebenarnya ikut menentukan seperti apa ruang digital yang akan dihuni bersama.
Dalam konteks ini, dakwah memiliki peran yang besar. Pendakwah, tokoh agama, mahasiswa, organisasi keagamaan, dan kreator konten memiliki kesempatan untuk menghadirkan narasi keagamaan yang lebih ramah di media sosial. Dakwah tidak harus selalu berupa ceramah panjang. Pesan sederhana tentang menghargai perbedaan, menjaga ucapan, membantu sesama, menghindari fitnah, dan memeriksa informasi sebelum membagikannya juga merupakan bagian dari upaya membangun ruang digital yang sehat.
Hal yang sama berlaku bagi mahasiswa.
Mahasiswa merupakan kelompok yang dekat dengan teknologi dan media sosial. Mereka bukan hanya konsumen informasi, tetapi juga produsen informasi. Satu unggahan dapat menyebar kepada banyak orang dalam waktu singkat. Karena itu, kemampuan menggunakan media sosial secara kritis dan bertanggung jawab perlu menjadi bagian dari budaya akademik.
Mahasiswa tidak harus selalu menjadi pihak yang paling banyak berbicara. Terkadang, menjadi pengguna media sosial yang mampu menahan diri untuk tidak menyebarkan informasi yang belum jelas justru merupakan bentuk tanggung jawab yang sederhana tetapi penting.
Moderasi beragama di ruang digital pada akhirnya bukan tentang membuat semua orang memiliki pandangan yang sama. Justru sebaliknya, moderasi dibutuhkan agar perbedaan tetap dapat hidup tanpa berubah menjadi permusuhan.
Kita tidak harus menyetujui semua pendapat yang muncul di media sosial. Kita juga tidak harus meninggalkan keyakinan hanya karena bertemu dengan pandangan yang berbeda. Yang perlu dibangun adalah kemampuan untuk berbeda tanpa saling merendahkan.
Ruang digital seharusnya menjadi tempat memperluas pengetahuan, bukan mempersempit cara pandang. Ia seharusnya menjadi ruang dialog, bukan arena untuk saling menjatuhkan.
Teknologi hanyalah alat. Ia dapat digunakan untuk menyebarkan kebencian, tetapi juga dapat digunakan untuk menyebarkan kedamaian. Pilihan tersebut berada di tangan penggunanya.
Karena itu, sebelum menekan tombol kirim atau bagikan, ada satu pertanyaan sederhana yang perlu kita biasakan: apakah konten yang saya sebarkan akan membuat ruang digital menjadi lebih damai atau justru semakin terpecah?
Jika pertanyaan sederhana itu menjadi kebiasaan, moderasi beragama tidak lagi berhenti sebagai konsep. Ia akan menjadi sikap yang hadir dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam setiap aktivitas kita di ruang digital.











